Melihat Bunga Kredit Bank-bank Besar

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan tingkat bunga acuan sebanyak 200 basis poin (bps) atau 2 persen selama setahun terakhir. Semula, tingkat suku bunga acuan berada di kisaran 6 persen pada Juli 2019, kini di posisi 4 persen pada Agustus 2020.

    Sayangnya, penurunan tingkat bunga acuan dari bank sentral nasional tak serta merta langsung diikuti oleh perbankan di dalam negeri. Bahkan, data BI terakhir per Juli 2020 mencatat penurunan tingkat suku bunga kredit bank baru mencapai 74 bps.

    Jumlahnya bahkan tak sampai setengah dari tingkat suku bunga acuan yang sudah diturunkan BI. Secara angka, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mencatat rata-rata suku bunga kredit bank berada di kisaran 9,99 persen dari sebelumnya 10,73 persen per Juli 2020.

    "Memang transmisi perbankan masih lambat," ucap Destry, beberapa waktu lalu.

    Lantas, bagaimana tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bank-bank besar di Tanah Air saat ini?

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI, bank dengan aset terbesar di dalam negeri memasang tingkat bunga kredit korporasi sebesar 9,95 persen. Untuk kredit ritel di kisaran 9,8 persen dan kredit mikro 16,75 persen.

    Sementara tingkat bunga kredit konsumsi sebesar 9,9 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan 12 persen untuk non-KPR. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memasang tingkat bunga kredit 9,85 persen untuk kredit korporasi dan kredit ritel.

    Sementara kredit mikro tergantung kesepakatan. Untuk kredit konsumsi, tingkat bunga terbagi menjadi 10,2 persen untuk KPR dan 12 persen bagi non-KPR.

    Lalu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberlakukan tingkat suku bunga acuan sebesar 9,85 persen untuk kredit korporasi, 9,8 persen untuk kredit ritel, dan 11,5 persen bagi kredit mikro. Bunga KPR dipatok 10,2 persen dan non-KPR 11,95 persen.

    Kemudian, PT Bank Central Asia Tbk alias BCA memasang tingkat bunga yang lebih rendah daripada para bank pelat merah. Kredit korporasi dibanderol dengan bunga 8,25 persen, kredit ritel 8,75 persen, dan kredit mikro sesuai penilaian.

    Sementara KPR 9,4 persen dan non-KPR 8,61 persen. PT Cimb Niaga Tbk memasang tingkat bunga 9,4 persen pada kredit korporasi dan 10,05 persen bagi kredit ritel. Pada kredit konsumsi, masing-masing 9,5 persen untuk KPR dan 9,95 persen non-KPR.

    Selanjutnya, SBDK PT Bank Panin Tbk berada di kisaran 10,44 persen bagi kredit korporasi, 9,97 persen untuk kredit ritel, dan 17,33 persen untuk kredit mikro. Sedangkan kredit konsumsi, baik KPR dan non-KPR sebesar 10,25 persen.

    Terakhir, PT Bank Danamon Indonesia Tbk mematok SBDK untuk kredit korporasi 9,75 persen, kredit ritel 10,25 persen, kredit mikro sesuai perjanjian, KPR 10,25 persen, dan non-KPR 12 persen.

    Sebagai catatan, tingkat bunga non-KPR di masing-masing bank tidak termasuk untuk ketentuan perhitungan bunga kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Seluruh bank memasang bunga kartu kredit sesuai batas maksimal bunga kartu kredit BI sebesar 2 persen per bulan.

    Untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), bank mematok tingkat bunga yang bervariasi sesuai jangka waktu pinjaman dana, nilai pinjaman, hingga gaji bersih nasabah.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Melihat Bunga Kredit Bank-bank Besar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar