Sekda Kota Pariaman Indra Sakti Terima Kunjungan Komisi Informasi Sumbar

Daftar Isi

    Lancangkuning.com, Kota Pariaman---Dinas Komunikasi dan Informatika akan membenahi sarana dan prasarana layanan informasi publik. Untuk memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Diskominfo Kota Pariaman terus untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik.

    Hal ini diungkapkan oleh Sekdako Pariaman Indra Sakti ketika menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2018).

    “Kami sangat berterima kasih dan senang dengan kunjungan tim dari KI Sumbar, sehingga kami lebih paham hal apa saja yang harus kami maksimalkan dibidang pelayanan informasi public. Karena pada dasarnya semua kegiatan Pemko Pariaman terus dipublikasikan baik melalui media cetak maupun website”, ungkapnya.

    “Sesuai dengan yang diamanat undang-undang tersebut Kota Pariaman sudah memiliki PPID sejak tahun 2010, namun memang belum berjalan maksimal”, sambungnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman mengatakan bahwa sebelum ada perubahan SOPD pada tahun 2016 lalu, urusan PPID ditangani oleh Bagian Humas Setdako Pariaman dan setelah terbentuk SOPD baru urusannya menjadi tanggung jawab Diskominfo.

    “Perubahan SOPD ini juga berdampak terhadap pelayanan informasi publik di Kota Pariaman, selain itu kita juga baru menempati kantor baru setelah sebelumnya kantor dinas kita ada yang di Balaikota dan di Terminal Jati”, jelas wanita lulusan APDN ini.

    “Kami juga sedang mempersiapkan sebuah ruangan di Balaikota Pariaman untuk ruang pelayanan informasi publik yang lebih representative. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita wujudkan”, tegasnya.

    Wakil ketua KI Sumbar, Arfitriati terus akan mengevaluasi semua badan publik yang ada di daerah di Sumbar.

    “KI terus mengevaluasi semua badan publik sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi public, termasuk pemerintah daerah. Selain mengevaluasi, KI juga melakukan pemeringkatan terhadap pelayanan public yang telah dilaksanakan. Biasanya kita lakukan pada akhir tahun, namun pada tahun ini kita rencanakan pada Bulan Juli”, jelasnya.

    PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. (eri)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sekda Kota Pariaman Indra Sakti Terima Kunjungan Komisi Informasi Sumbar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar