Rizal Ramli Cs Ajukan Uji Materi Ambang Batas Presiden ke MK

Daftar Isi



    Foto: Pakar ekonomi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 8 Maret 2020. (Viva)

    Lancang Kuning, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan sejumlah tokoh seperti Abdul Rachim dan Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 4 September 2020. Rizal Ramli Cs mengajukan uji materi atau judicial review terkait ambang batas pemilihan presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen.

    Mereka ingin ambang batas tersebut diturunkan menjadi nol persen. Dalam pengajuan gugatan ini, Rizal Ramli membawa sejumlah dokumen untuk menguatkan uji materi. Sejumlah dokumen tersebut dibawa dengan menggunakan dus.


    Dilansir dari Viva co.id, Ekonom senior itu datang mengenakan pelindung muka atau faceshield. Dia langsung mendatangi meja pendaftaran perkara dengan membawa dus dokumen-dokumen tersebut.

    Selanjutnya, pihak MK membuat tanda terima ajuan gugatan tersebut dan dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar. Lalu, perkara ini akan segera disidangkan.

    Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya pernah disidangkan oleh MK. Saat itu gugatan ditolak oleh MK.


    Gugatan itu diajukan pada tahun 2017 yang lalu oleh Partai Idaman yang pimpin oleh Ketua Umum Rhoma Irama selaku Ketua Umum dan juga Sekretaris Jenderal Ramdansyah. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rizal Ramli Cs Ajukan Uji Materi Ambang Batas Presiden ke MK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar