Ketua KPK: Kita Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Jika Kejaksaan Agung RI tak bisa menyelesaikan kasus Jaksa Pinangki, KPK dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri siap mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

    Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," ujar Firli kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020) seperti dikutip dari detik.com

    Sebelumnya diketahui, KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki. Sebab, KPK menilai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara idealnya ditangani KPK.

    "Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi Pomolango, Kamis (27/8/2020) yang lalu

    Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi saling silang pendapat soal penanganan kasus jaksa Pinangki yang dituding menerima suap dari Djoko Tjandra itu. Ada yang mendukung kasus Pinangki ditangani KPK, namun ada juga yang setuju kasus tersebut tetap ditangani Kejagung.(rie)

     

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPK: Kita Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar