Polisi dan PT SML Bantah Kriminalisasi Tetua Adat Kalteng

Daftar Isi

    Lancang KuningPT Sawit Mandiri Lestari menyatakan bahwa penangkapan ketua komunitas adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, yakni Effendi Buhing murni terkait tindak pidana. Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno membantah ada upaya kriminalisasi.

    "Tidak ada kasus masalah hutan, permasalahan ini adalah tindak pidana murni. Tidak benar ada kriminalisasi," kata dia saat dihubungi , Kamis (27/8).

    Wendy belum bisa menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing. Dia mengaku akan lekas membuat siaran pers.

    Sejauh ini, dia baru menegaskan bahwa penangkapan bukan upaya kriminalisasi pihaknya terhadap kepala adat. Wendy mengatakan perkara bisa dicek di Polda Kalimantan Tengah.

    "Silakan cek juga di Polda apakah kasus ini masalah hutan atau tindak pidana lain. Satu jam lagi saya akan buat press rilis resmi," katanya.

    Baca Juga: Mediterania Genting, Erdogan Nyatakan Turki Siap Perang Lawan Yunani


    Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Effendi telah dilakukan secara profesional. Dia membantah bahwa pihaknya tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan.

    "Penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (27/8).

    Dia menuturkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB atas tuduhan yang bersangkutan sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi Nomor: 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.

    Baca Juga: Jual Aset-asetnya, Hotman Paris Bantah Disebut Bangkrut


    Meski demikian, dia belum dapat merinci lebih jauh terkait dengan penanganan kasus terhadap Effendi. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku itu di Polda Kalteng.

    "Masyarakat Lamandau jangan mudah terprovokasi terhadap berita yang belum jelas kebenarannya dan saat ini diserahkan kepada hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia," pungkas dia.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru


    Sebelumnya, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan menyatakan Effendi Buhing dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau pada Sabtu (15/8). Effendi sempat menolak, tetapi dibawa dengan paksa oleh sejumlah polisi bersenjata lengkap.

    "Selain itu, penangkapan terhadap dirinya (Effendi) tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi," kata Koalisi Keadilan lewat siaran pers, Rabu (26/8).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau


    Koalisi menduga penangkapan Effendi Buhing tersebut, terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

    Koalisi menyebut sejauh ini sudah beberapa kali terjadi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.

    "Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan," kata Koalisi.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi dan PT SML Bantah Kriminalisasi Tetua Adat Kalteng
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar