Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Kasus Narkoba, Eks Ratu Kecantikan Thailand Divonis 33 Tahun

                                        Berita,Internasional,Peristiwa 25 August 2020 Author : Intern


                                        LancangKuning -Aktris sekaligus mantan Ratu Kecantikan Remaja Thailand, Amelia "Amy" Jacobs (29), dijatuhi hukuman penjara selama 33 tahun empat bulan akibat terbukti menjadi bandar narkoba.

                                        Seperti dilansir Asia one, Selasa (25/8), putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Provinsi Min Buri pada 20 Agustus lalu.

                                        Menurut keterangan wakil juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand, Jenderal Pol. Krisana Pattanacharoen, Amelia dan kekasihnya yang merupakan manajer pub, Poonyawat Hirantecha (41), ditangkap pada 19 September 2017 di sebuah rumah di distrik Sai Mai, Bangkok. Saat itu polisi menyita 70 gram sabu, 16 pil ekstasi dan sebuah timbangan.

                                        Baca Juga : Mengenal Modus Penipuan SIM Swap dan Bahaya untuk Korban


                                        Pada 28 Agustus 2018, Amy disangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat itu sang kekasih divonis penjara selama 25 tahun dan empat bulan, serta pidana denda sebesar 750 ribu Baht (sekitar Rp351 juta).

                                        Hakim lantas sempat menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada Amy, tetapi ditangguhkan, akibat terbukti menggunakan narkoba. Aktris berdarah Belanda-Thailand itu juga diwajibkan menjalani program rehabilitasi.

                                        Akan tetapi, pada 20 Agustus lalu, hakim menyatakan Amy terbukti memperdagangkan narkoba, dan menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun dan empat bulan. Dia juga dipidana denda 666.666 Baht (sekitar Rp312 juta).

                                        Baca Juga : Touring Pakai Motor, Wakil Walikota Pariaman dijamu Pemko Padang Panjang


                                        Hakim lantas menerbitkan surat perintah untuk menangkap Amy. Namun, dia dilaporkan kabur ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dua hari usai sidang vonis.

                                        "Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Amelia pergi meninggalkan Thailand ke Dubai melalui Bandara Suvarnabhumi pada 22 Agustus 2019, menggunakan penerbangan EK 0385," kata Krisana.

                                        "Pejabat imigrasi tidak menahan dia karena saat itu belum ada perintah penangkapan. Sampai saat ini belum ada catatan dia kembali," ujar Krisana.

                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Thailand narkoba
                                        Baca Juga
                                        • Mari Berdo'a untuk Keselamatan Korban Banjir Sumbar
                                        • Gawat, LGBT Menyerang Sosial Media
                                        • Waspada, Teratak Buluh Kampar Mulai Terendam Banjir
                                        • Banjir Juga Menggenangi Desa Kualu Kecamatan Tambang
                                        • KH. Muhammad Mursyid, M.Pd.I Hadiri Pelantikan Bupati Yopi di Pekanbaru
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau

                                        Beri penilaian untuk artikel Kasus Narkoba, Eks Ratu Kecantikan Thailand Divonis 33 Tahun



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M
                                        Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M
                                        Berita,Internasional09 October 2020
                                        Iming-iming Tiket Murah, Turis Nyaris Jadi Kurir Narkoba
                                        Iming-iming Tiket Murah, Turis Nyaris Jadi Kurir Narkoba
                                        Berita20 December 2018
                                        Thailand Kembali Laporkan Kasus Corona Usai 100 Hari Nihil
                                        Thailand Kembali Laporkan Kasus Corona Usai 100 Hari Nihil
                                        Internasional04 September 2020
                                        Raja Thailand Dikabarkan Patahkan Kaki Adiknya, Tak Terima Selir Diangkat Jadi Ratu Kedua
                                        Raja Thailand Dikabarkan Patahkan Kaki Adiknya, Tak Terima Selir Diangkat Jadi Ratu Kedua
                                        Internasional27 January 2021
                                        Ratu Bulutangkis Dikangkangi, Seks Liar Kento Momota dan Istri Alfath
                                        Ratu Bulutangkis Dikangkangi, Seks Liar Kento Momota dan Istri Alfath
                                        Berita09 February 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan