Daftar Isi
Foto: Remaja putri di Cengkareng dihamili tetangganya dan dibawa kabur. (VIVA)
Lancang Kuning – Orangtua korban penculikan anak dan pencabulan, R (35), akan mengirimkan F (14) putri sulungnya ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara. Upaya itu akan dilakukan jika nantinya F sudah pulang ke rumah setelah mendapatkan bimbingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Rencana tersebut sudah disiapkan R bila putri sulungnya kembali ke pelukannya.
Adapun saat ini F masih berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memulihkan kondisi psikologis dan trauma pasca dibawa kabur oleh pelaku Wawan Gunawan (41).
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Dari keluarga besar minta F sama saya dan adik-adiknya untuk pulang aja ke Medan, kami kumpul semua di kampung," ujar R saat ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Seram, Hanya karena Ban Becak Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandung
Selain berkumpul dengan keluarga besar, R mengharapkan putri sulungnya itu bisa sejauh mungkin dari Wawan yang sudah mencabuli dan membawa kabur.
Baca Juga: Ini Tiga Daerah di Riau Tertinggi Kasus Covid-19
F adalah remaja yang dicabuli Wawan sejak tiga tahun lalu. Puncaknya, F dibawa kabur sebulan lalu usai melahirkan anak dari hubungan gelapnya dengan Wawan yang sudah mempunyai tiga anak itu.
Baca Juga: Bupati Inhil: Kami Dukung Penuh Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat-Jambi
"Takutnya kan kalau cowoknya udah keluar penjara, dia datang lagi, makanya mending dibawa ke Medan aja biar dia lupa. Tapi belum tahu juga kapan, yang penting F bisa pulang dulu ke saya," ujar R, dilansir dari Viva.co.id
Hingga kini pelaku pencabulan dan penculikan, Wawan Gunawan (41) sudah ditangkap dan dijerat hukum di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Wawan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 21 Agustus 2020. Penangkapan Wawan berdasarkan laporan dari R selaku orangtua korban. R melaporkan anaknya diculik oleh duda beranak tiga itu sejak Rabu, 29 Juli 2020, malam.
Saat malam hilangnya F, remaja putri itu pamit kepada orangtuanya untuk membeli makan dengan membawa sepeda motor Honda Vario.
Namun, rupanya motor tersebut kemudian dibawa dan dijual Wawan untuk biaya mereka melarikan diri. Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak tiga itu dan berpindah-pindah tempat, selama dalam pelarian itu pula, Wawan tidak ragu untuk kembali berhubungan intim hingga beberapa kali dengan F.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Wawan dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara. (LK)
Komentar