Seram, Hanya karena Ban Becak Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandung

Daftar Isi


     Foto: Ilustrasi  

    Lancang Kuning – Elkana Pangaribuan (65) tewas dibunuh anak kandung sendiri berinsial EP (27) di rumah korban di Lingkungan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin siang, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 12.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Lingkungan setempat, D Herbert Sitorus, EP mendatangi rumah orangtua itu, untuk meminta ban becak motor. Namun, Elkena tidak memberikannya.

    "Entah untuk apa ban becaknya, entah dijual atau yang lain tapi gara-gara (ban becak motor) itu," ujar Herbert kepada wartawan di lokasi kejadian.


    Baca juga:  BLT Pekerja Sudah Bisa Dicairkan Hari Ini

    Herbert mengaku melihat penganiayaan dilakukan pelaku terhadap ayah kandung. Warga melihat kejadian itu, langsung melerai perkelahian tersebut. Akibat pemukulan secara membabi buta itu, pria lanjut usia tersebut terbujur kaku di depan pintu rumah. "Dipukuli pakai tangan kosong, tersungkur korban di depan pintu rumahnya," kata Herbert, dilansir dari Viva.co.id

    Warga melihat kejadian itu, langsung melarikan korban ke klinik terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan, pelaku sudah tidak berada di lokasi. "Sudah melapor ke polisi, polisi juga sudah turun," ujar Herbert.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru 


    Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman Nasution mengatakan, sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi atas kejadian 'anak durhaka' itu.
     

    Baca Juga: Segera Disahkan, Draf Pergub Prilaku Hidup Baru Sudah Dikirim ke Kemendagri

    "Terjadi penganiayaan yang dilakukan seorang anak kepada bapaknya yang menyebabkan bapaknya meninggal dunia," kata Suyanto yang dijumpai di lokasi.

    Selang tiga jam kemudian, EP berhasil diamankan petugas kepolisian dan langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya terhadap ayah kandungnya itu.
     

    Baca Juga: Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair ke Sejuta Wong Cilik

    "Motifnya kita masih lakukan penyelidikan, yang jelas ini kita kenakan pasal 351 ayat 3 (penganiayaan) sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Suyanto.

    Sementara itu, jenazah korban langsung disemayamkan keluarga dan pihak kepolisian tengah melakukan mediasi, agar jasad Elkana dapat diautopsi guna melengkapi berkas perkara. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Seram, Hanya karena Ban Becak Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar