Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

                                        Hukum 24 August 2020 Author : Intern




                                        Foto: mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
                                         

                                        LancangKuning -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

                                        "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8), dilansir dari CNN Indonesia.

                                        Baca Juga : Boyamin Jadi Saksi Sidang Etik Hidup Mewah Ketua KPK Firli


                                        Majelis hakim menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair.

                                        Wahyu juga dinilai terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang ini terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

                                        Baca Juga : Pemimpin Korut Kim Jong-un Diklaim Koma


                                        Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Wahyu adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Serta Wahyu telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

                                        Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan uang SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

                                        Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wahyu dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun kepada Wahyu,

                                        Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                         Waduh, Tersangka Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada
                                        Waduh, Tersangka Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada
                                        Hukum21 July 2020
                                        KPK Yakin Buron Harun Masiku Masih di Indonesia
                                        KPK Yakin Buron Harun Masiku Masih di Indonesia
                                        Hukum24 July 2020
                                        Buru Harun Masiku, KPK Tambah Personel
                                        Buru Harun Masiku, KPK Tambah Personel
                                        Hukum25 August 2020
                                        Diduga Masih di Indonesia, Polri Tak Bisa Jawab Lokasi Harun Masiku
                                        Diduga Masih di Indonesia, Polri Tak Bisa Jawab Lokasi Harun Masiku
                                        Hukum07 June 2021
                                        Selidiki Sumber Dana Suap Komisioner KPU, KPK: Hasto-pun Kita Periksa!
                                        Selidiki Sumber Dana Suap Komisioner KPU, KPK: Hasto-pun Kita Periksa!
                                        Hukum10 January 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan