Daftar Isi
Foto:Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
LancangKuning - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi dalam sidang etik dugaan gaya hidup mewah ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," ujar Boyamin melalui pesan suara, Senin (24/8).
Boyamin menyatakan bakal hadir dalam pemeriksaan sidang etik besok. Ia enggan menuturkan secara gamblang perihal materi yang akan dibawanya.
Baca Juga : Peringati 1 Muharam, Bupati Yopi Sholat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat
"Untuk itu, saya akan hadir. Yang berkaitan dengan materi saya tidak akan membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok," ucapnya.
Dewas KPK telah mengagendakan persidangan etik terhadap Firli atas laporan dugaan gaya hidup mewah pada Selasa (25/8) besok.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan Terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8), dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Bupati Yopi Respon Keluhan Warga yang Anaknya Terkena Penyakit Rubella
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi oleh seorang pendamping dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh Majelis dalam waktu paling lama 60 hari kerja. (LK)
Komentar