Remaja Pembunuh Bocah Divonis 2 Tahun, Kemensos: Adil dan Terbaik

Daftar Isi

    Foto: Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat.

    Lancang Kuning – NF (15) remaja pembunuh seorang bocah yang mayatnya disimpan di lemari divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. NF akan menjalani hukuman pidana di penjara balai rehabilitasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani Jakarta.

    Merespons itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengapresiasi vonis tersebut. Menurutnya, vonis itu sesuai dengan prinsip keadilan.

    Baca Juga: Terkuak Identitas Anggota TNI AD yang Tewas Digantung di Pohon

    "Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," kata Harry Hikmat saat dikonfirmasi, Kamis 20 Agustus 2020, dilansir dari Viva.co.id. 

    Dia menjelaskan, kondisi NF sebelumnya sudah bagus. Dengan menjalankan rehabilitasi di LPKS Handayani maka diharapkan kondisinya bisa lebih baik.

    Baca Juga: Heboh Mahasiswa Dilarang Kibarkan Bendera, Ini Faktanya

    Harry menambahkan, terkait kehamilan NF, LPKS Handayani akan berupaya memfasilitasi proses persalinan. Pun, bayi NF akan dapat pengasuhan yang tepat.

    "Jadi, nanti setelah melahirkan, kami akan coba assessment keluarganya apakah mampu untuk mengasuh atau tidak. Alternatif lainnya adalah foster care, karena ini juga program yang sedang kami galakkan. Yang pasti kami ingin bayinya mendapatkan pengasuhan terbaik," jelas Harry. 

    Baca Juga: Makna dan Arti Muharram yang Memiliki Keutamaan

    Harry berharap vonis ini bisa jadi pelajaran, terutama bagi masyarakat atau instansi dalam menyikapi kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

    Sebelumnya, vonis dibacakan majelis yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, menyatakan NF terbukti secara sah meyakinkan menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

    Baca Juga: Pecundangi Lyon, Bayern Muenchen Siap Hadapi PSG di Final Liga Champions

    Hakim menyatakan NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Pembunuhan yang dilakukan NF terungkap saat remaja 15 tahun itu menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat, 6 Maret 2020. Saat itu, NF mengaku menghabisi APA (5) yang merupakan tetangganya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Bocah 5 tahun itu usai dibunuh disimpan dalam lemari.

    Namun, saat proses penyidikan, ada fakta mengejutkan. Sebab, NF diketahui sedang hamil. 

    Pengusutan pun dilakukan sehingga diketahui NF adalah korban pemerkosaan oleh tiga orang terdekatnya. Polisi juga sudah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Tiga pelaku pemerkosaan itu adalah dua pamannya dan kekasihnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Remaja Pembunuh Bocah Divonis 2 Tahun, Kemensos: Adil dan Terbaik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar