Daftar Isi

Foto: Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap
Lancang Kuning, INHU - Penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mendapatkan remisi pada momentum HUT RI Ke-75. Dimana, sekitar 274 WBP mendapat pemotongan masa hukuman.
Baca Juga: Sultan Indragiri Terima Pembayaran Hutang Pusaka dari Suku Talang Mamak
"Benar, ada 274 WBP penghuni Rutan Rengat yang menerima remisi umum sempena HUT RI Tahun 2020. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 1 hingga 5 bulan," ujar Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap kepada wartawan.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Tetap Diberi Hak Pendampingan Hukum
Kata Fauzi Harahap, hal ini diberikan negara kepada WBP melalui Menteri Hukum dan HAM. Dimana, pada tahun ini tidak ada satupun yang langsung bebas.
Pembacaan sambutan Menkum HAM, tentang pemberian remisi itu dipimpin lansung oleh Bupati Inhu, H Yopi Arianto, secara virtual dari Kantor Bupati Inhu.
Baca Juga: Kejati Riau Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Media di Sekwan DPRD Riau
"Upacara pemberian remisi berlangsung secara virtual, sedangkan penyerahan SK dilakukan secara simbolis terhadap dua orang WBP yang kita hadirkan pada upacara yang juga dihadiri Forkopimda Inhu itu," sebutnya.
Untuk yang menerima RU (remisi umum) tahun pertama yang tidak terkait dengan PP No: 28 tahun 2006 dan PP No: 99 tahun 2012 dengan SK No: PAS-933.PK.01.02 tahun 2020 tertanggal 17 Agustus 2020, berjumlah 34 orang.
Baca Juga: Peringati Detik-detik Proklamasi, Polsek Ukui Bunyikan Sirene di Depan Mapolsek Inhu
Yang mana, RU I (sebagian) dengan remisi 1 bulan, sebayak 27 orang, atas nama Roni Sandra dan kawan-kawan, dan 2 bulan sebanyak 7 orang, atas nama Budi Santoso dan kawan-kawan. Sedangkan RU II (seluruhnya) atau lansung bebas, dinyatakan nihil.
Sementara, sambung mantan Karutan Samosir itu, WBP yang terkait PP No: 28 tahun 2006 dan PP No: 99 tahun 2012 dengan SK No: PAS-958.PK.01.01.02 tahun 2020, berjumlah 3 orang.
Diantaranya, RU I (sebagian) dengan remisi 1 bulan sebanyak 2 orang atas nama, Roslina dan kawan-kawan, dan remisi 2 bulan 1 orang atas nama, Sapri, tutur Fauzi.
Sedangkan pemberian remisi tahun ke II dan seterusnya yang tidak terkait PP No: 28 tahun 2006 dan PP No: 99 tahun 2012, dengan SK Kemenkum HAM No: PAS-922.PK.01.01.02 tertanggal 17 Agustus 2020 berjumlah 184 orang.
Yaitu, RU I (sebagian) dengan masa remisi 1 bulan sebanyak 51 orang, 2 bulan 48 orang, 3 bulan 50 orang, 4 bulan 27 orang, dan 5 bulan 8 orang.
Untuk remisi tahun II dan seterusnya yang terkait PP No: 28 tahun 2006 dan PP No: 99 tahun 2012, RU II (seluruhnya) sebanyak 3 orang.
"Ketiga orang WBP ini, seharusnya lansung bebas, namun karena tidak membayar subsider, mereka harus menjalani hukuman pengganti sesuai putusan majelis hakim. Diana, 2 orang mendapatkan remisi selama 4 bulan, 1 mendapatkan remisi selama 5 bulan sebanyak 1 orang," tutup Fauzi. (Dan/LK)







Komentar