Terorisme, DPR Sebut TNI Dibutuhkan Meski Polisi Bekerja Baik

Daftar Isi

    inter

    LancangKuning - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai TNI dibutuhkan dalam mengatasi aksi terorisme pada kasus-kasus tertentu meski kepolisian dinilainya sudah mumpuni untuk melakukan penanganan aksi terorisme.

    Hal itu ia sampaikan menyikapi rencana pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

    "Polisi sampai sekarang sudah bekerja sangat baik dan saya rasa sudah mumpuni, namun apabila pada kasus-kasus tertentu tenaga TNI dibutuhkan, ya oke oke saja," kata Sahroni dalam keterangan resminya, Senin (10/8).

    Lebih lanjut, Sahroni menambahkan sejauh ini penanganan terkait kasus terorisme di tanah air masih banyak yang berada di bawah kepolisian.

    Baca Juga : Jokowi Dan Wajah Buram KPK Usai Pegawai Jadi ASN


    Namun menurutnya aksi terorisme perlu memerlukan beragam pendekatan yang beragam karena statusnya sebagai kasus kejahatan luar biasa.

    "Bukan hanya masalah keamanan, tapi juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain," ujar Sahroni.

    Sahroni sendiri menilai tidak mengkhawatirkan terjadinya persinggungan wewenang antara TNI Polri dalam menangani isu terorisme. Ia menyatakan pemerintah pasti sudah mengatur dengan rigid kewenangan masing-maskng institusi tersebut dalam penanganan terorisme.

    "Karena tentunya dalam membuat Perpres tersebut, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang. Jadi nggak akan tumpang tindih lah," kata Sahroni.

    Baca Juga : Penembakan Diluar Gedung Putih, Trump Dievakuasi


    Sebelumnya, pemerintah menyatakan rancangan Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme telah selesai dibahas dan akan diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan.

    Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan keterlibatan TNI diperlukan dalam menangani terorisme pada sejumlah kasus dalam Perpres tersebut. Misalnya, aksi terorisme di luar wilayah kedaulatan Indonesia, di kantor kedutaan, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), pesawat udara asing.

    Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa ditangani Polri yang hanya bisa menangani kasus yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya.

    Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme yang akan dirumuskan dalam draf Perpres itu mestinya merupakan pilihan terakhir. Yakni, ketika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa lagi mengatasi aksi terorisme.

    Baca Juga : Tambahan Lagi 40 Pasien Covid-19 di Provinsi Riau


    "Pelibatan itu pun harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU TNI nomor 34 Tahun 2004," terang dia.

    Dengan pelibatan TNI ini, ia menilai pengadopsian sistem bahwa terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya melalui penegakan hukum (criminal justice system), sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    "Pengadopsian prinsip tersebut tidak boleh setengah hati atau dengan kata lain harus bersifat holistik, mulai pada tataran pendekatan hingga institusi yang menanganinya," ujarnya.

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terorisme, DPR Sebut TNI Dibutuhkan Meski Polisi Bekerja Baik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar