Daftar Isi
Foto: Bupati Jember Faida. (Jabarnews)
Lancang Kuning, JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember telah mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memberhentikan Bupati Jember, Faida. Ia dimakzulkan karena dianggap melakukan banyak pelanggaran diantaranya memutasi ratusan pejabat tidak sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengatakan dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, dari total 45 anggota yang hadir semuanya sepakat untuk memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember.
"Ya karena banyak peraturan perundangan yang dilanggar bupati. Dari 11 November 2019, Mendagri berkirim surat tembusan yang isinya bupati banyak sekali melanggar di situ mulai dari sistem merit hingga ada ratusan pejabat tidak bisa naik pangkat karena kesalahan bupati," kata Itqon dalam wawancara tvOne, Kamis 23 Juli 2020, dilansir dari Viva.co.id
Selain itu pada 2019, Jember juga tak mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil, yang tentunya menyangkut hajat hidup orang banyak. DPRD Jember juga menilai tidak adanya itikad baik bupati untuk memperbaiki kesalahan.
"Kami melihat mediasi sudah, hanya saja dalam undang undang pemerintahan daerah sebetulnya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan itu hanya 60 hari, tapi ini sudah bulan Juli dari November 2019 kemarin. Artinya kalau memang ada itikad baik dari bupati untuk membuat kesalahan kami bisa memaklumi," ujar Itqon.
"Tapi ini kan tidak ada itikad baik sehingga membuat kami di DPRD serba ragu utamanya dalam hal penganggaran, fungsi budgeting. Akhirnya kami tiba pada kesimpulan apa boleh buat Hak Menyatakan Pendapat kami layangkan dan seluruh anggota sepakat tanpa terkecuali memberhentikan Bupati Jember," imbuhnya. (LK)
Komentar