Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Bakal Dibayar Pemerintah, Cek Disini 

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Lancang Kuning, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pembayaran akan dilakukan pada Agustus 2020.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran tersebut tetap dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi Pandemi COVID-19.

    "Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR (Tunjangan Hari Raya) untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2020, dilansir dari Viva.co.id


    Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13, dikatakannya mencapai Rp28,5 triliun. Terdiri dari yang bersumber dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun.

    Jika dirincikan lebih jauh, untuk yang berasal dari APBN diperuntukan bagi gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji bagi Aparatus Sipil Negara di pemerintah pusat sebesar Rp6,73 triliun sedangkan pensiunan Rp7,89 triliun.

    "Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," tegas dia.


    Dia menjamin, aturan yang akan menjadi payung hukum pencairan gaji ke-13 tersebut akan bisa rampung pada 1 atau 2 minggu ini. Regulasi akan dikoordinasikan dengan Deskripsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Bakal Dibayar Pemerintah, Cek Disini 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar