Polisi Periksa Anggota DPRD Tersangka Pengambil Jenazah COVID

Daftar Isi


    Foto: Pemeriksaan di Polrestabes Makassar (Hermawan Mappiwali/detikcom) Foto: Pemeriksaan di Polrestabes Makassar (Hermawan Mappiwali/detikcom)

    Lancang Kuning, Makassar -- Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar hari ini. Andi diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka di kasus pengambilan jenazah COVID-19 di RSUD Daya Makassar beberapa waktu lalu.

    Pantauan detikcom sekitar pukul 19.45 Wita, Jumat (17/7/2020), Andi Hadi Ibrahim Baso terlihat memasuki ruangan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Sejumlah pria mendampingi Andi.

    Baca Juga: 2 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Terkait Kasus Importasi Tekstil

    "Iya, beliau memang memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar seorang pria yang mengaku sebagai pengacara Andi Hadi Ibrahim Baso.

    Pria yang mengaku pengacara Andi Hadi Ibrahim Baso itu belum mau menyebutkan namanya. Namun dia berjanji kliennya akan memberikan klarifikasi pasca pemeriksaan.

    Baca Juga: Waduh, China Sebut AS Pelanggar HAM Terbesar di Dunia

    "Sebentar baru kasi statement, biar diperiksa dulu, karena ini cuma izin salat Isya," ucapnya.

    Diketahui, Andi Hadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 Wita, pagi tadi. Polisi sendiri membenarkan pihaknya masih memeriksa Andi Hadi.

    Baca Juga: Gibran Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kota Solo

    "Masih (diperiksa)," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru saat dimintai konfirmasi terpisah oleh detikcom.

    Diberitakan sebelumnya, Andi Hadi Ibrahim Baso resmi ditetapkan menjadi tersangka di kasus pengambilan jenazah COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka terhadap anggota dewan itu resmi dilakukan penyidik pada awal pekan ini.

    Baca Juga: Korban Tewas Banjir Luwu Utara Jadi 36 Orang

    "Betul, sudah tersangka dia (Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso)," ujar Agus Heru, Senin (13/7) malam.

    Agus mengatakan, penetapan tersangka berawal dari gelar perkara penyidik yang dilakukan pada Jumat (10/7). Penetapan tersangka kemudian resmi pada hari ini.

    Baca Juga: Dicekoki Minuman Keras, Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria 

    "Gelar perkaranya hari Jumat. Hari ini baru resmi penetapan tersangka karena penerbitannya ke yang bersangkutan memang baru hari ini," ucap Agus.

    Tersangka sendiri dijerat polisi dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

    Baca Juga: Sah, PDIP dan Gerindra Koalisi di Pilkada Depok Usung Pradi-Afifah

    "Ancaman hukuman penjaranya 7 tahun," sebut Agus.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Periksa Anggota DPRD Tersangka Pengambil Jenazah COVID
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar