Daftar Isi
Foto: Polres Inhu saat gelar Konforensi Pers
Lancang Kuning, INHU -- Ada dua wilayah kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu yang rawan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Ini berdasarkan data yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu sesuai laporan warga.
Daerah itu adalah Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Peranap, ucap AKBP Efrizal SIK selaku Kapolres Indragiri Hulu pada Konferensi pers, Kamis (17/7).
Baca Juga: Sebelum Wafat, Ini Dua Penyakit yang di Derita Komedian Omas Wati
Dimana, lanjut Efrizal mengatakan bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur didaerah itu diduga kerap terjadi dengan modus pelaku bermacam-macam. Untuk itu, " Kami menghimbau kepada orang tua agar menjalin komunikasi baik dengan anak. Sehingga pengawasan untuk generasi penerus terawasi," katanya.
Kasus ini bukan hanya atensi polisi saja. Namun menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mencegah agar tidak terjadi lagi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Jumpa Husni, Warga Sabak Auh Ingin Kembali Dipimpin Alfedri
Untuk diketahui, bahwa tahun ini ada 14 perkara yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Angka ini mengalami grafik tertinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya.
" Kedepan, agar hal ini tidak terjadi, kami akan lakukan gebrakan melalui Bhabinkamtibmas serta Dinas Sosial dan OPD terkait untuk lakukan sosialisasi lebih aktif kepada masyarakat," tambah Efrizal.
Selain itu juga, Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu akan berusaha untuk korban pencabulan karena mengalami trauma atas perbuatan pelaku agar bisa pulih kembali seperti anak-anak lainnya. (Dan)
Komentar