Tangkap Bandar Sabu-sabu, Polisi Sita Senjata Api, 5 Kilo Sabu dan Pil Ekstasi

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba di Jalan Budi Utomo.

    Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Budi Utomo Gang Patua Nagari Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 18.15 WIB.

    Polisi berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba diantaranya An, JR dan HR. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah Andi.

    Hasilnya, ditemukan 10 (Sepuluh) paket di duga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Paket narkotika jenis daun ganja kering dan 12 (Dua belas) paket narkotika jenis pil ekstasi serta 9 (Sembilan) Butir narkotika jenis pil ekstasi.

     Tim juga mengamankan senjata api jenis cis (bolpoin) dan Air softgun jenis revolver, setelah di lakukan interogasi pelaku mengatakan BB di dapat dari URAB (DPO).

    Tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 (Tiga) Orang A.n .ANDI, JEREMI Dan HARITS kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tsk dan di 
     
    "Kita berhasil menangkap dua pemilik lima kilogram sabu serta delapan ribu butir pil ekstasi, inisial AK alias Andi dan JA alias Jeri. Dari kedua tersebut juga disita dua senjata api laras pendek beserta puluhan peluru tajam," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat (10/7/2020).

    Nandang mengatakan senjata api itu milik tersangka AK. Kepada polisi, AK mengaku membeli senjata api itu senilai Rp50 juta dari seseorang yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

    AK mengaku menyimpan senjata api untuk berjaga-jaga diri kalau ada yang mengganggu bisnis haramnya itu. Beruntung, senjata itu tak digunakan ketika petugas menangkapnya pada Selasa malam, 7 Juli 2020 lalu.

    "Atas perbuatannya memiliki senjata api, penyidik menambah pasal 1 Undang-Undang Darurat," kata Nandang.

    Nandang menjelaskan, sabu dan ekstasi milik kedua tersangka berasal dari luar Kota Pekanbaru. Narkoba itu rencananya dijual di sekitar Pekanbaru. Kepada petugas, keduanya mengaku baru pertama kali menjadi pengedar.

    Namun, Nandang yakin tersangka sudah berulang kali menjual narkoba di Pekanbaru. Pasalnya dari kedua tersangka ditemukan uang tunai Rp29 juta, diduga hasil transaksi narkoba.

    Terkait peredaran narkoba ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkoba. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup hingga hukuman mati.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tangkap Bandar Sabu-sabu, Polisi Sita Senjata Api, 5 Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar