Waktu SP-3 Berakhir, Satpol PP Siak Belum Segel PT KSI

Daftar Isi

    Foto: PT Karunia Samudera Indonesia 

    Lancang Kuning, SIAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, sampai hari ini belum juga melakukan penyegelan terhadap, PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang beralamat di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib,  Kabupaten Siak. Meskipun waktu Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sudah berakhir. 

    Baca Juga: Ini Kata Dishub Riau Soal Rencana Pembangunan Rel Kereta Api

    Tidak hanya waktu SP-3 berakhir, waktu pemberitahuan penyegelan juga sudah habis tenggat waktunya. Sebelum ini Satpol PP Siak memberikan waktu untuk perusahaan mengosongkan aktivitas sebelum disegel 1-3 Juli kemarin.

    Namun sampai hari ini, perusahaan pemasok garam industri PT RAPP tidak terlihat tanda-tanda dilakukan penyegelan, dan perusahaan masih melakukan aktivitas perusahaan seperti biasanya.

    Baca Juga: Total Rapid Test di Provinsi Riau, 510 Orang Hasilnya Reaktif 

    Saat di konfirmasi,  Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin,  Rabu (8/7/20) mengatakan, alasan tidak dilakukan penyegelan karena sebelum ini, tim Yustisi menggelar rapat  dan memberikan perusahaan dispensasi tetap beroperasi, dengan catatan harus melengkapi izin. 

    "Kami semalam (7/7/20,red) menggelar dapat, setelah kita turun kemarin. Pihak perusahaan telah ada itikad baik untuk melengkapi izin-izin mereka, sampai saat ini progres mereka sudah berjalan, dan hanya tinggal 2 izin yang belum mereka selesaikan," kata Kasatpol PP Siak Kaharuddin,  di ruang kerjanya.

    Kahar mengatakan, pertemuan tim Yustisi itu terdiri dari Satpol PP,  Dinas PU Tarukim,  Dinas Lingkungan Hidup,  DPMPTSP, Polres Siak,  Bagian Hukum Setdakab Siak dan Koramil.

    "Dari semua pihak yang hadir, memberikan kesempatan kepada PT Karunia Samudera Indonesia untuk melengkapi dokumen perizinan dengan tenggat waktu 1 bulan dari keputusan rapat tim Yustisi ini," kata Kahar.

    Selain itu kata Kahar, pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada PT KSI untuk melengkapi izin, atas dasar intruksi presiden nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan dalam berusaha, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

    "Selain itu pertimbangan Gakkum provinsi dan ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengurus dokumen perizinan," kata Kahar.

    Sebagaimana diketahui, PT KSI sudah berdiri sejak 2017 lalu, namun terakhir baru menyelesaikan 3 perizinan dari 6 izin yang mereka harus penuhi. 

    Selama itu, perusahaan ini tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan tidak ada pendapatan masuk ke daerah.

    Perusahaan ini juga diketahui, baru hendak mengurus Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disaat informasi ini sudah mencuat dan disaat tim yustisi sudah melayangkan SP-1 ke perusahaan tersebut. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Waktu SP-3 Berakhir, Satpol PP Siak Belum Segel PT KSI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar