Mengaku Khilaf, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri

Daftar Isi

    Foto: Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady (Hery-detikcom)

    Lancang Kuning, BENGKULU - Seorang pria di Bengkulu, DW (36), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

    Baca Juga: Segini Harga Mobil Via Vallen yang Dibakar

    Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi pada 27 Mei 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DW.

    Baca Juga: Orang yang Diduga Pembakar Mobil Via Vallen Berhasil Diamankan

    "Pelaku adalah ayah tiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020), seperti dilansir oleh detikcom.

    Yusiady mengatakan DW sempat menyampaikan ancaman akan menyakiti istrinya jika anak tirinya itu jika tidak menuruti nafsu bejat DW. Selain itu, polisi menyebut DW mengaku khilaf.

    Baca Juga: Virus Baru Muncul di China, Ditularkan Melalui Binatang Ini 

    "Karena tidak tahan akhirnya korban melaporkan perbuatan ayah tirinya," ucap Yusiady.

    "Pelaku mengaku khilaf," sambungnya.

    Baca Juga: Waiter Kafe Plus Karaoke di Blitar yang Sediakan Layanan Seks Jadi Tersangka

    Saat ini, DW telah ditahan oleh polisi. Dia telah dijerat sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mengaku Khilaf, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar