Polri Akan Profesional Selidiki Pembakaran Bendera PDIP

Daftar Isi

    Foto: Massa Tolak RUU HIP di DPR Bakar Bendera PKIMassa membakar bendera PDIP dan palu arit di demo tolak RUU HIP. (CNN)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Polri mengaku akan bertindak profesional dalam mengawal proses hukum terhadap pembakaran bendera PDI-Perjuangan.

    Diketahui, insiden itu terjadi saat sejumlah ormas mengadakan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/6).

    "Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional. Kami akan memeriksa barang bukti, saksi, sesuai SOP (prosedur) yang ada," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6), dilansir dari CNN Indonesia. 

    Ia mengatakan bahwa laporan yang masuk ke pihak kepolisian akan ditindaklanjuti seperti dengan masyarakat lain yang biasa. Hanya saja, kata dia, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

    Penyidik, katanya, menimbang apakah dapat ditemukan unsur tindak pidana atau tidak dalam insiden tersebut setelah ada laporan kasus ini.

    "Setelah menerima laporan, penyidik akan mendalami dan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi baru akan kita lakukan pemeriksaan," lanjutnya.

    Terkait sejumlah aksi long march yang dilakukan oleh DPC PDIP di sejumlah daerah, Argo berharap masyarakat dapat menjaga suasana tetap kondusif.

    "Saya rasa semua, kita, masyarakat, sama-sama menjaga negara kita. Dengan masyarakat kita akan lakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, agar masyarakat dapat memahami," pungkas Argo.

    Dalam aksi penolakan RUU HIP, Rabu (24/6), massa melakukan pembakaran bendera PDIP dan bendera palu arit bersamaan. DPP PDIP kemudian mengaku akan menempuh jalan hukum.

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6). Pasal dipakai adalah pasal 160 KUHP (tentang hasutan untuk melawan kekuasaan) dan atau pasal 170 KUHP (tentang kekerasan terhadap orang/barang) dan atau pasal 156 KUHP (terkait ujaran kebencian).

    Sementara itu, Koordinator lapangan aksi tolak RUU HIP, Edy Mulyadi, sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi soal aksi pembakaran bendera itu.

    Ia mengaku hanya merencanakan pembakaran bendera palu arit, dan menyebut pembakaran bendera PDIP sebagai kecelakaan. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polri Akan Profesional Selidiki Pembakaran Bendera PDIP
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar