Polisi Inhu Berhasil Bekuk Dua Pelaku Terduga Narkoba 

Daftar Isi

    Foto: Kedua pelaku dan barang bukti

    Lancang Kuning, INHU - Dua terduga pelaku narkoba berhasil dibekuk polisi. Pengungkapan itu dilakukan oleh personil Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Jumat (19/6/20) di Jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing sekira pukul 21:30 WIB. 

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua bungkus kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dengan begitu mereka telah melanggar tindak pidana narkotika yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Baca Juga: 

    AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa penangkapan itu dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Adam Malik. Terlapor yang diamankan berinisial EA alias Edi, NIK: 1402070101800010 dan SA alias Cindo, NIK: 1402073112770005. 

    Baca Juga: Angka Pasien Terinfeksi Corona Masih Tinggi, Tambahan 862 Orang. Total 45.891 Orang

    " Mereka ditangkap saat melintasi di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 3521 IN," ucapnya. 

    Baca Juga: Lantik Penghulu Merempan Hulu, Ini Pesan Alfedri

    Dikatakannya, dimana barang bukti itu ditemukan polisi di kantong celana terlapor 1 (satu) yang terbungkus didalam plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. 

    Untuk selanjutnya, tim personil mengamankan barang bukti itu sebanyak 0,43 gram kotor. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat BM 3521 IN. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Inhu Berhasil Bekuk Dua Pelaku Terduga Narkoba 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar