Daftar Isi
Foto: Ilustrasi konser musik.
Lancang Kuning, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto telah mengumumkan dan menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif, terkait pencegahan virus corona. Peraturan ini juga mencakup gelaran konser atau festival acara yang mencuri perhatian khalayak orang ramai.
Aturan mengenai protokol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19, karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu, perlu diperlakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan," begitu bunyi salah satu poin, dikutip VIVA, Minggu, 21 Juni 2020.
Penonton yang datang dilarang berdiri saat menikmati konser. Pengunjung diharuskan duduk.
"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival," bunyi salah satu poin lainnya, dilansir dari Viva.co.id
Tentunya anjuran untuk selalu jaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan yang lainnya juga harus diterapkan oleh penyelenggara. Penyelenggara harus menyediakan fasilitas penunjangnya, seperti hand sanitizer hingga beberapa titik area untuk mencuci tangan.
Penyelenggara harus melakukan pembersihan dan desinfeksi lokasi secara berkala. Pembatasan pengunjung juga harus diterapkan.
Penonton atau pengunjung yang hadir juga harus mengisi form self assessment COVID-19 secara online. Jika hasil form self assessment COVID-19 menyatakan adanya risiko, maka calon pengunjung tidak diperkenankan datang.
Hanya saja sebelumnya sudah ada peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum mengizinkan adanya kegiatan pariwisata, seperti konser.
"Event ini memang termasuk yang secara social distancing kan sangat rawan. Jadi rumusan-rumusannya juga masih cari referensi dari berbagai sumber dari luar negeri dan segala macam. Memang belum ada yang bisa memenuhi kriteria yang diharapkan," kata Cucu selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. (LK)
Komentar