Jalan yang Rusak Tanggung Jawab Siapa?

Daftar Isi

    Opini: Alfikri, SH
    Kordinator Kebijakan Publik Kammi Kota Pekanbaru
    Pemuda Rokan Hulu

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Barangkali banyak diantara kita yang risau dan resah ketika bepergian dari daerah masing-masing melintasi jalan menuju kota Pekanbaru. Mungkin keresahan kita sama dan kita sepakat bahwa jalan yang rusak adalah salah satu faktor yang menyebabkan keresahan diantara kita. Bisa dikatakan bahwa jalan lintas yang dilalui masuk kategori rusak parah.

    Baca Juga: Catat, Ini Tanggal Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Bengkalis 

    Sebenarnya salah satu tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan adalah terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Tujuan tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

    Baca Juga: Kapten Kapal Induk AS yang Bocorkan Memo soal Corona Dipecat

    Jika ditelurusi, masih banyak jalan lintas yang rusak di Provinsi Riau yang menghubungkan dengan 12 kabupaten/kota. Kerusakan jalan tersebut bisa dilihat dari aspalnya yang hilang, jalang berlobang dan status jalan tanah belum diaspal yang ketika hujan turun akan rusak parah bahkan sangat sulit untuk dilewati.. Saya ingin mengambil contoh jalan lintas Rokan Hulu, Kampar menuju Pekanbaru. Terutama Kondisi Jalan Lintas dari Ujungbatu menuju Tandun sangat memprihatinkan.

    Ada yang unik dari pemandangan jalan lintas yang rusak tersebut. Sebagian masyarakat yang kesal dan gerah dengan kondisi jalan yang rusak tersebut dengan sengaja menanam pohon pisang dan kelapa sebagai bentuk protes karena jalan tersebut belum mendapat respon untuk diperbaiki pemerintah. Apalagi di musim hujan saat ini, jalan lintas yang rusak tersebut tergenang air yang sangat dalam. Tidak layak disebut sebagai jalan, lebih cocok disebut dengan kubangan hewan ternak. Sebenarnya masih banyak titik ruas jalan yang rusak parah dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara kendaraan bermotor. Bahkan ada beberapa pemberitaan dimedia bahwa jalan rusak menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Tentu saja permasalahan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus berlanjut sampai ada korban selanjutnya.

    Jika dilihat Pasal  24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang menyatakan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.  Selanjutnya pada Pasal 24 ayat (2), disebutkan bahwa “dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.”

    Jika dilanggar ketentuan diatas tersebut, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Adapun isi pasal tersebut antara lain :

    1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

    4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

    Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan bisa dimintai ganti rugi. Untuk menggugat pemerintah, harus kita lihat tingkatan ataupun status jalan tempat terjadinya kecelakaan. Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah pusat. Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah provinsi. Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kabupaten. Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kota.

    Yang ingin saya sampaikan dari opini adalah agar aparat ditingkat Kementerian PUPR atau Dinas Bina Marga/Dinas PU ditingkat daerah sesuai kewenangan status jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten sadar dan memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukannya perbaikan. Tujuan selanjutnya adalah agar masyarakat yang menjadi korban maupun belum menjadi korban mengetahui upaya yang harus ditempuh dan mengetahu pihak yang bertanggung jawab jika ingin menggugat.

    Kepada pemerintah kabupaten Rokan Hulu, saya berharap segera bertindak melaksanakan tanggung jawabnya. Segera menginventarisir titik jalan lintas yang rusak. Pemkab seharusnya lebih berani dan lebih lantang menyampaikan permasalahan jalan rusak ini kepada Pemprov. Terutama para legislator agar menyampaikan keresahan masyarakat  yang memawakili dapilnya.

    Jangan menunggu pemilu dan pilkada terlebih dahulu. Jangan juga menunggu harus banyak korban yang berjatuhan dari rusaknya jalan lintas tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan akses pembangunan dan perbaikan jalan dari pajak yang telah dibayarkan. Masyarakat telah menunaikan kewajiban dalam membayar pajak, maka pemerintah juga harus memenuhi kewajiban terhadap hak masyarakat tersebut.

    Permasalahan pembangunan dan perbaikan jalan menjadi salah satu agenda penting untuk dibenahi. Perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan pada intinya akan dapat meningkatkan mobilitas penduduk, terciptanya penurunan ongkos pengiriman barang, waktu pengangkutan barang dengan efisiensi waktu, mengurangi angka kecelakaan serta perbaikan kualitas dari jasa-jasa pengangkutan lainnya.

    Dengan dilakukannya pembangunan dan perbaikan fasilitas maka akan berpotensi meningkatkan daya tarik serta perekonomian daerah tersebut. (LK)

    Catatan: Isi artikel/Opini menjadi tanggung jawab penulis.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jalan yang Rusak Tanggung Jawab Siapa?
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar