Novel Baswedan Minta Dua Pelaku Dibebaskan, Ini Alasannya

Daftar Isi

    Foto: Mata dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

    Lancang Kuning, JAKARTA – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali dilanjutkan. Pada Senin, 15 Juni 2020, agenda persidangan merupakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

    Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha merasa sejak awal memprediksi bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa dalam kasus itu ditangkap, Novel tidak yakin jika keduanya benar-benar pelaku penyiraman air keras. 

    Sebab Novel merasa tidak ada penyidik atau pun jaksa yang bisa menjelaskan terkait kedua terdakwa itu. "Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel pada akun Twitter, Senin, 15 Juni 2020, dilansir dari Viva.co.id 

    Bahkan saat Novel menanyakan kepada para saksi mereka yakin jika kedua terdakwa itu bukanlah pelaku penyiraman air keras. Novel pun meminta keduanya lebih baik dibebaskan dari pada kasusnya ini seakan diada-adakan.

    "Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," sambungnya. 

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara.

    Baca Juga: Goro dan Disinfektan Wisata Mangrove Desa Pangkalan Jambi 

    Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. 

    Baca Juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Penyiram Air Keras Novel Baswedan Minta Dibebaskan

    Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

    Jaksa juga beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu sesuai dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Novel Baswedan Minta Dua Pelaku Dibebaskan, Ini Alasannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar