Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Penyiram Air Keras Novel Baswedan Minta Dibebaskan

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM-Kuasa hukum terdakwa penyerang penyidik senior Novel Baswedan Rahmat Kadir mengatakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya twrlalu berat. Sebab dia meyakini kliennya tidak terbukti melalukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    "Tuntutan satu dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat," sebutnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

    Dirinya juga berharap Rahmat Kadir  bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

    "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," katanya lagi.

    Meski demikian, ia mengatakan kliennya memang mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan. Namun, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.

    "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti. Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," ujarnya.

    Selain itu, ia menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut kerusakan penglihatan Novel diakibatkan kesalahan dalam penanganan medis.

    Kerusakan penglihatan korban tidak akibat langsung dari penyiraman dari terdakwa tapi akibat kesalahan penanganan dan visum dibuat belakangan setelah 13 hari dan isinya tidak sebabkan luka hanya potensi. Itu semakin membuka kerusakan akibat kesalahan penanganan. Apabila jaksa objektif niscaya jaksa akan berikan tuntutan bebas," tuturnya.

    Dikutip dari detik.com, hari ini dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir membacakan pleidoi di PN Jakut. Pembacaan pleidoi dilakukan dengan video conference.

    Untuk diketahui, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

    Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).(rie)

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Penyiram Air Keras Novel Baswedan Minta Dibebaskan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar