Daftar Isi
.
Foto: Mahasiswa UNRI Pekanbaru, Alfin Julian Nanda
Lancang Kuning, PEKANBARU -- Melihat tuntutan jaksa yang hanya memberikan kurungan 1 tahun penjara bagi pelaku penyerangan penyidik senior KPK (Novel Baswedan) sangat dilematis, penuh konflik interest dan upaya pembungkaman terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Baca Juga: Bahas persoalan Penyelesaian Konflik Lahan, Bupati Siak Bertemu Kepala BPN
Setidaknya ditemukan 6 konsen yang seharusnya dibenahi pengadilan dalam tuntutan tersebut. Karena takutnya ini akan menjadi cikal bakal ancaman dan kasus kekerasan ataupun teror bagi setiap insan yang ingin menyuarakan kebenaran. Yakni :
1. Sanksi yang seharusnya diberikan terhadap penyerang penegak hukum tidak boleh ringan. Status Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang merupakan penegak hukum. Dan mesti sanksi ini mesti lebih berat lagi.
Baca Juga: Kemenag Izinkan Akad Nikah di Luar KUA, Catat Syaratnya
2. Bentuk serangan yakni menggunakan air keras menunjukan kekejaman yang bertujuan untuk melukai dan bukan hanya sekedar teror biasa. Karena sifat dari air keras itu sendiri.
3. Frasa “Sengaja” yang dikemukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah tepat ketika alat yang digunakan dalam melukai yakni “Air Keras”.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
4. JPU juga tidak menyinggung fakta yang ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Novel Baswedan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan 2019 lalu.
5. Hukum dan aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah. Karena menyerang orang yang sedang beribadah atau pulang dari beribadah merupakan pelecehan terhadap suatu agama tertentu.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
6. Pelaku adalah anggota Polri yang bertugas melindungi dan mengayomi warga negara. Seharusnya sebagai aparat hukum, sanksi yang dijatuhkan lebih berat. Dan hal itu bertujuan untuk memberi perlindungan lebih kepada masyarakat agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kekuasaannya atau abuse of power.
Dengan 6 konsen ini perlu dipertimbangkan lagi agar tidak melemahkan substansi hukum itu sendiri. Kepastian, keadilan, dan kemanfaatan mesti tetap diperjuangkan dan dipertahankan.
Catatan: Isi artikel/Opini merupakan tanggung jawab penulis.
Komentar