Sejak 2017, PT KSI Belum Sepenuhnya Kantongi Izin

Daftar Isi

    Foto: PT Karunia Samudera Indonesia

    Lancang Kuning, SIAK -- PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto,  Kabupaten Siak ternyata belum sepenuhnya memiliki izin, terbukti dari 6 izin yang mereka harus patuhi baru 3 izin yang mereka kantongi.

    Baca Juga: PKS Inhu Siapkan Tiga Kader Potensialnya Bertarung di Pilkada Mendatang

    Tentu ini menjadi aneh, sebab perusahaan pemasok garam industri itu sudah berdiri sejak 2017 di Kabupaten Siak, namun belum sepenuhnya mengantongi izin.

    Tiga izin yang baru mereka kantongi adalah izin prinsip, izin lokasi, dan izin lingkungan.

    Baca Juga: PA 212 Tolak Ahok Jadi Dirut Pertamina, Ini Alasannya

    "Tiga lagi yakni izin penggunaan  pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejauh ini setahu kami itu belum ada," kata kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang Teguh Santoso, Rabu (11/6/20).

    Foto: Teguh Santoso, Kabid Perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak.

    Teguh mengatakan, perizinan yang paling penting yakni TDG, karena izin tersebut bisa diterbitkan setelah perusahaan mengurus IMB.

    "Kalau IMB dan IPPT ini rekomnya dari Dinas PU Tarukim, sejauh ini perusahaan PT KSI ini belum ada itu," akui Teguh.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Sebagaimana diketahui, April 2019 lalu PT KSI ini mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak. Sanksi tersebut didapat karena perusahaan penumpukan garam industri itu melanggar pasal 32 Peraturan Pemerintah 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

    Kemudian kedua, terjadi lantai dan dinding penumpukan garam pecah, sehingga air lindi garam masuk ke perairan, dan ketiga tidak membuat laporan pelaksanaan izin lingkungan sekali 6 bulan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sanksi administrasi itu memutuskan PT KSI menghentikan semua aktivitas penumpukan garam sampai selesai diperbaiki, kemudian mengosongkan  gudang dari garam yang tersisa.

    Selanjutnya, memperbaiki gudang penumpukan garam dengan konstruksi yang sesuai dengan jenis dan kondisi lahan gambut,  serta beban yang mencapai 45 ribu ton dan yang terakhir, agar membuat laporan izin lingkungan sekali 6 bulan.

    Sejak surat diterbitkan, PT KSI diminta untuk memenuhi tuntutan isi surat tersebut selama 90 hari kalender. Namun diketahui, sampai saat ini mereka tidak menaati surat tersebut.

    Namun, baru-baru ini saat sidak yang dilakukan DLH Siak, kembali ditemukan pelanggaran, perusahaan terbukti membuang limbah air garamnya di perairan sungai Siak, satu pipa berukuran sedang terlihat mengarah ke sungai Siak dari parit pembuangan limbah perusahaan.

    Dalam pipa tersebut, terlihat air mengalir ke perairan sungai Siak, dan saat dirasakan air tersebut asin.

    Dinas DLH Siak meminta pihak perusahan untuk menutup pipa itu dan dikasih waktu selama dua hari. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sejak 2017, PT KSI Belum Sepenuhnya Kantongi Izin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar