Daftar Isi
Foto: Mahasiswa STIFAR Riau, STIE Riau Akbar, UMRI
Lancang Kuning, PEKANBARU -- Mahasiswa Riau serahkan Rp. 77 ribu kepada PTPN V Sei Rokan, Rokan Hulu untuk ganti kerugian perusahaan. Hal ini suatu bentuk kepedulian mahasiswa kepada Rika (31), yang terbukti lakukan pencurian tiga tandan kelapa sawit.
Baca Juga: Viral, Gadis Kecil Pertaruhkan Nyawa Ibunya Malah Tertawa
Rika, sebelum digelar persidangan atas kejadian ini, ditangkap oleh Satpam dan dibawa ke kantor kebun PTPN V Sei Rokan selanjutnya dibawa ke Polsek Tandun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500, rupiah.
Baca Juga: Tips Mencegah Virus Corona di Tempat Kerja Ketika New Normal
Berdasarkan keputusan Kejaksanaan Negeri Pasir Pengaraian menetapkan Ibu Rika melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi hukuman kurungan selama tujuh hari namun dengan pertimbangan.
" Jika dilakukan penahanan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Lalu ia dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah," ujar Rika saat disambangi mahasiswa.
Melalui wawancara yang dilakukan mahasiswa tersebut, Rika mengakui dirinya benar sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Rokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sandika Syaputra, dari STIFAR Riau mengatakan, kami mahasiswa Riau tidak membenarkan adanya kegiatan pencurian atau sejenisnya. Namun jika ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan maka PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu jangan sampai keberadaan perusahaan malah menjadikan dampak yang tidak menguntungkan bagi warga sekitar.
Penyampaian itu, Sandika tak sendiri. Ada delapan orang perwakilan mahasiswa James Fajri Alfath ( STIE Riau Akbar ), dan Robby Kurniawan ( UMRI ) menyatakan sikap dan rekomendasi kepada PTPN V Provinsi Riau: Tetap bijak dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap usaha yang dilakukan.
Terkait hal ini, PTPN V telah mengklarifikasi bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan juga memberikan kebutuhan sembako kepada Bu Rika serta perusahaan juga membuka diri untuk Rika agar bekerja di perusahaan tersebut.
Selanjutnya, mahasiswa tersebut melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat di mana usaha berdiri seperti masyarakat adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat.
Tetap melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat bersama seperti kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
Tetap profesional dalam menjalankan usaha dengan melibatkan masyarakat lokal untuk dapat bekerja di perkebunan tersebut.
PTPN V dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat secara masif dan terstruktur untuk membantu perekonomian masyarakat di wilayah kerja PTPN V.
Dengan dilibatkan masyarakat sekitar untuk dapat bekerja di perusahaan tentu mereka akan menjaga aset yang ada karena merupakan bagian dari tanggung jawabnya.
Tetap profesional dalam menjalankan CSR dan memantau serta mengevaluasi dana
yang disediakan sampai kepada yang membutuhkan.
Mediasi ditutup dengan penyerahan ganti rugi yang digalang oleh mahasiswa riau kepada PTPN V sebanyak Rp. 77.000 dan semoga dana ini dapat mengganti kerugian yang dialami perusahaan. (Rilis/Dan)
Komentar