Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning, JAKARTA -- Polda Papua menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) wilayah tersebut sejak 2013 silam. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (31/5) pukul 19.30 WIT di Kampung Igimbut, Kabupaten Puncak Jaya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan tersangka yang ditangkap itu kerap kali menggencarkan aksi penembakan di Papua selama beberapa tahun ini.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Personel gabungan berhasil mengamankan salah satu DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Pilia Puncak Jaya atas nama Oniara Wonda," kata Kamal melalui keterangan resmi, Selasa (6/2), dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: SIM yang Mati di Tanggal Ini Takkan Ditilang
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan pelaku merupakan anggota dari pasukan KBB Pimpinan Purom Okniman Wenda. Kelompok itu diklaim terlibat dalam sejumlah aksi penembakan dan juga perampasan senjata api milik personil Polri ataupun TNI.
Baca Juga: Disbun Riau: Harga TBS Kelapa Sawit Sepekan Kedepan Naik Tipis
Salah satunya, kata Paulus dalam keterangan resminya, adalah penembakan terhadap rombongan Tito Karnavian pada 2012 yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Papua. Penembakan pada 28 November itu terjadi saat Tito sedang menuju TKP Polsek Pirime.
"Terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api milik personel Polri diantaranya," kata Paulus.
Selain itu, berdasarkan catatannya, setidaknya ada delapan insiden penembakan dan juga perampasan senjata api lain yang dilakukan oleh kelompok tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.
Misalnya, lanjut Paulus, penembakan di Bandara Mulia Puncak Jaya pada November 2011, kemudian perampasan senjata api di Kabupaten Puncak Jaya pada Januari 2011 yang mengakibatkan seorang personel Brimob Papua meninggal dunia.
Insiden penembakan dan juga penyerangan Polsek Pirime pada November 2012 yang mengakibatkan tiga anggota Polsek meninggal dunia. Lalu penembakan anggota TNI 756 di lapangan Terbang di Distrik Pirime pada 2015, penembakan terhadap aparat Ops Nemangkawi pada 3 November 2018 lalu dan beberapa insiden lainnya.
Kamal menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan saat tersangka berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen di wilayah Kota Mulia, Kampung Igimbut.
Saat penyergapan, kata dia, anggota KBB itu berusaha melarikan diri sehingga petugas mengeluarkan tembakan ke arah kakinya untuk melumpuhkan pergerakan tersangka.
"Target berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara," lanjut dia.
Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap KKB yang selama ini disebut telah mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (LK)
Komentar