Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Tak Patuhi Protokol Corona, Dua Bar di Segel

                                        Hukum 30 May 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi kafe dan bar tutup karena pandemi.

                                        Lancang Kuning, BATAM -- Dua tempat hiburan malam atau bar yang berlokasi di Kawasan Kampung Bule disegel oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Kamis (28/5) malam. 

                                        Kedua bar, Secret's Bar dan BB Bar, ini disegel karena beroperasi di tengah pandemi dan tak mengindahkan protokol Covid-19.

                                        Sebelum disegel, kedua bar ini kedapatan tengah mengadakan pesta miras di tengah larangan beroperasi yang ditetapkan pemerintah setempat dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 224 Tahun 2020.

                                        Surat Edaran itu menyebutkan seluruh usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, panti pijat, gelanggang permainan harus tutup untuk sementara waktu sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. 

                                        Penyegelan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. Ia menyebut pihaknya terpaksa menyegel lokasi itu karena terkait Surat Edaran tersebut.

                                        "Itu merupakan tindak pengawasan, artinya tempat hiburan malam itu diperbolehkan buka nanti tanggal 15 Juni seiring penerapan new normal," katanya,  dilansir CNN Indonesia.

                                        Dalam masa menuju new normal yang berlaku mulai 15 Juni mendatang, Ardi menyebut pelaku usaha tempat hiburan malam belum diizinkan untuk beroperasi. 

                                        Ardi menyebut pelaku usaha di masa kini harus melakukan persiapan-persiapan sesuai protokol Covid-19, seperti melakukan penyemprotan, menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan. 

                                        "Baru nanti tanggal 15 Juni itu opening," ujar Ardi.

                                        Meski diizinkan beroperasi kembali pada 15 Juni, tempat hiburan malam seperti bar atau diskotek tang langsung bebas beroperasi seperti saat sebelum pandemi.

                                        "New normal tidak bisa semuanya berharap normal seperti dulu. Harus mengikuti protokolnya. Kalau tidak bisa mengikuti, tidak usah beroperasi," kata Ardi. 

                                        "Itu semua nanti akan kita awasi. Jadi, mindset kita harus benar-benar new normal," (LK) 


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Bar Bar Ditutup Penutupan Bar Protokol Corona
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Tak Patuhi Protokol Corona, Dua Bar di Segel



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Kafe RM Lokasi Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI Ditutup Permanen
                                        Kafe RM Lokasi Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI Ditutup Permanen
                                        Hukum26 February 2021
                                        Langgar Protokol Kesehatan, 7 Kantor di DKI Ditutup
                                        Langgar Protokol Kesehatan, 7 Kantor di DKI Ditutup
                                        Hukum12 August 2020
                                        Ratusan Warga Cengkareng Didenda Tak Pakai Masker, Total Rp7 Juta
                                        Ratusan Warga Cengkareng Didenda Tak Pakai Masker, Total Rp7 Juta
                                        Hukum23 July 2020
                                        Ada 45 Tersangka Protokol Kesehatan Selama Pilkada Serentak 2020
                                        Ada 45 Tersangka Protokol Kesehatan Selama Pilkada Serentak 2020
                                        Hukum22 December 2020
                                        Kabareskrim Pimpin Pengusutan Kerumunan Habib Rizieq dan Abuya Uci
                                        Kabareskrim Pimpin Pengusutan Kerumunan Habib Rizieq dan Abuya Uci
                                        Hukum21 December 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan