Deddy Corbuzier Dinilai Langgar Empat Pasal

Daftar Isi

     
    Foto: Youtube Deddy Corbuzier.
    Deddy Corbuzier.


    Lancang Kuning, JAKARTA – Video Deddy Corbuzier di channel youtubenya yang berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE) menuai masalah. Deddy dinilai melanggar empat pasal oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal itu karena wawancara Deddy dilakukan tanpa izin.

    Baca Juga: Cara Kota Wuhan Lakukan Jutaan Tes Virus Corona dalam Sehari

    "Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," tulis keterangan media yang diterima VIVA, Selasa, 26 Mei 2020.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam keterangan media itu juga menyebutkan butir-butir yang diduga dilanggar oleh Deddy Corbuzier terkait wawancaranya dengan Siti Fadilah. Pertama, Deddy diduga melanggar Pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.


    Lalu kedua, Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja. Ketiga, Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

    Lantas yang terakhir, Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

    Baca juga: Malaysia Mau Caplok Operator Seluler Indonesia, Benarkah?

    Kemenkumham menyebut, ada empat orang yang diduga datang terkait wawancara tersebut. Petugas tidak menanyakan maksud kedatangan mereka. Ruangan dikunci dari dalam setelah keempat orang tersebut masuk.

    "Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga Ybs," tulis keterangan media tersebut.
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dalam videonya, Deddy dan Siti Fadilah membahas banyak hal, termasuk kasus dugaan korupsi Siti, penyakit flu burung hingga virus corona. Video itu diunggah pada 20 Mei 2020 dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali. Sayangnya, pihak Deddy Corbuzier belum ada yang bersedia dimintai keterangan terkait video berdurasi 25 menit dan 47 detik tersebut. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Deddy Corbuzier Dinilai Langgar Empat Pasal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar