Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Hamili Pacar Dibawah Umur, Pria 21 Tahun Ini Dipenjara 15 Tahun

                                        Hukum 24 May 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Ilustrasi

                                        Lancang Kuning, BATAM - Abidin Ali, warga Sei Lekop, Sagulung, terancam 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, pemuda 21 tahun ini nekad menghamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/5/2020) lalu.

                                        Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

                                        "Iya benar, sidang atas terdakwa Abidin Ali sudah digelar Rabu ((20/5/2020) lalu," kata Yan Elhas ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2020) siang.

                                        Baca Juga: Gelar Shalat Idul Fitri 1441 H, Jamaah Masjid Baiturrahim Duri Diperiksa Suhu Tubuhnya

                                        Yan menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa Abidin Ali terhadap pacarnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi sekira bulan Oktober 2019 lalu.

                                        Baca juga: Daftar Daerah yang Bolehkan Gelar Salat Ied di Masjid

                                        Kala itu, kata Yan, terdakwa Abidin Ali menghubungi Bunga melalui media sosial Messenger Facebook untuk mengajaknya bertemu. Kemudian sore harinya, terdakwa menjemput korban di rumahnya untuk mengajaknya jalan-jalan ke kawasan Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

                                        "Saat hari sudah malam, korban bukannya diantar pulang, terdakwa malah mengajak korban ke rumah saudaranya. Setiba di rumah saudaranya, terdakwa mulai merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," terang Yan, dilansir dari BatamToday.

                                        Dari bujuk rayu terdakwa, lanjutnya, akhirnya korban pun mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa. "Awalnya sih, korban menolak dengan alasan takut hamil. Namun terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab kalau dia (korban) benar-benar hamil," imbuhnya.

                                        Akibat persetubuhan yang dilakukan berulang kali, sambungnya, pada tanggal 26 Januari 2020, korban dinyatakan hamil berdasarakan hasil test yang dilakukan seorang bidan di salah satu klinik di Kota Batam.

                                        "Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, kedua orangtua korban lalu melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

                                        Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

                                        "Untuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, sidang lanjutan perkara pencabulan ini akan dilanjutkan pekan depan," pungkasnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Hamili Pacar Dibawah Umur Pria 21 Tahun Ini Dipenjara 15 Tahun
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Hamili Pacar Dibawah Umur, Pria 21 Tahun Ini Dipenjara 15 Tahun



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Bejat! Pria di Pelalawan Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
                                        Bejat! Pria di Pelalawan Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
                                        Hukum22 November 2018
                                        Gadis Mabuk yang Videonya Viral di Medsos di Ciduk Polresta Pekanbaru
                                        Gadis Mabuk yang Videonya Viral di Medsos di Ciduk Polresta Pekanbaru
                                        Hukum02 January 2020
                                        Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Binomo, Ada Pacar Indra Kenz
                                        Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Binomo, Ada Pacar Indra Kenz
                                        Hukum10 April 2022
                                        Terciduk, Sepasang Anak Sekolah Lagi Mesum Dibawah Pohon Kelapa
                                        Terciduk, Sepasang Anak Sekolah Lagi Mesum Dibawah Pohon Kelapa
                                        Hukum14 February 2019
                                        Usep Setubuhi ABG di Atas Mobil Odong-Odong hingga Hamil Dua Bulan, Terancam Bui 15 Tahun
                                        Usep Setubuhi ABG di Atas Mobil Odong-Odong hingga Hamil Dua Bulan, Terancam Bui 15 Tahun
                                        Hukum02 July 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan