Selama PSBB, 15 Tempat Usaha ini tak Boleh Buka. Berikut Rinciannya

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020, terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam penanganan Virus disiase (Covid 19) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, 15 tempat usaha ini tak boleh buka.

    Ke-15 tempat usaha ini, diantaranya, Toko Jam, Toko Alumunium, Toko Sport/Olahraga,Toko Kaca mata, toko Variasi Mobil/Motor (bukan bengkel), Toko Mainan anak, Toko Alat Tulis Kantor,Buku, Fotocopy, Toko Barang Beka, Toko Pecah Belah, Toko Butik/fashion, Pangkas rambut/Salon, Rental Komputer/Play Station, Toko/penjual Boneka, Sekolah Mengemudi dan toko Bunga.

    Persamaan persepsi terkair pelaksanaan PSBB ini, dibahas di Aula Tribrata Mako Brimob Jalan Durian Kota Pekanbaru, Sabtu (16/5/2020).

    Hadir dalam pertemuan ini, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya.S.I.K., MH, Dandim 0301 Wirabima Kol. Inf. Edy Budiman , SIP, Para Kabag Polresta Pekanbar, Para Kasat Polresta Pekanbaru,Para PAMA Polresta Pekanbaru, Pasi Ops Kodim 0301 wirabima, Perwakilan KODIM 0301, Perwakilan Pers Polresta Pekanbaru, Perwakilan SatPol PP dan Perwakilan Dinas Perhubungan.

    Dalam kata sambutannya, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya.S.I.K MH, mengatakan pertemuan ini adalah untuk penyamakan dan penyatukan persepsi dalam pelaksanan tugaa terkait PSBB Provinsi Riau terkhusus untuk kota pekanbaru," ujarnya.

    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam SIK menjabarkan bahwa PSBB ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau No. 27 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di 5 kabupaten yang ada di Provinsi Riau.

    "Adapun dalam penegakan hukum terkait PSBB ada beberapa aturan hukum yang bisa kita terapakan atau bisa di jadikan sebagai acuan yakni, KUHP (Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, Pasal 218, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365), UU No. 6 Tahun 2008 tentang karantina kesehatan, UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menurlar dan UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana..Teguran tertulis terhadap pelanggar PSBB berfungsi sebagai pegangan kepolisian, Apabila dikemudian hari melanggar kembali maka bisa di pidana kan.,"sebutnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Selama PSBB, 15 Tempat Usaha ini tak Boleh Buka. Berikut Rinciannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait