'Liku-Liku' Perppu Corona Hingga Digugat ke MK dan Satu Fraksi yang Menolak

Daftar Isi

    Foto: Ruang Paripurna DPR RI

    Lancang Kuning, JAKARTA -- DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan dampak Covid-19 untuk menjadi UU, dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

    Baca Juga: Prank Waria Ferdian Paleka Ingin Berdamai

    Dalam rapat itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mulanya membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu.

    Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Tidak Tergesa-Gesa Longgarkan PSBB

    Namun, kata Said, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui Perppu itu untuk menjadi UU. Said menyebut hanya PKS yang menolak, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

    Pimpinan sidang, yang juga Ketua DPR, Puan Maharani lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau Pembicaraan Tingkat II Perppu tersebut.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi satu keputusan semua fraksi? Setuju?" tanya Puan kepada hadirin.

    "Setuju," jawab para anggota dewan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu.

    Sebelumnya, pada Senin (4/5) malam, Banggar DPR menyepakati Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati sebagai UU.

    Sejak diterbitkan pada akhir Maret, Perppu ini menuai berbagai kritik. Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bahkan, Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 'Liku-Liku' Perppu Corona Hingga Digugat ke MK dan Satu Fraksi yang Menolak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar