Soal RTRW Riau, Gubri: Harus Teliti, Jangan Ada Permasalahan Hukum Dikemudian Hari

Daftar Isi

    rtrwriau LancangKuning.Com,- Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang hingga kini belum disahkan,  membuat pertumbuhan investasi Riau menjadi lamban.  Tak hanya itu, ketiadaan RTRW memuat pembangunan terkendala. Hal ini diakui Gubernur Riau,  Arsyadjuliandi Rachman saat berbincang dengan sejumlah pimpinan media dikediamnya,  Minggu (12/3/2017).

    Dikatakannya,  dalam penyusunan RTRW Riau, Pemprov Riau tetap mengacu kepada SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
    "Soal RTRW ini saya tetap tegaskan jangan sampai lari SK Menteri LHK itu," ungkap pria yang akrab disapa Andi Rachman itu.

    Dipaparkan Andi,  saat ini RTRW Riau masih dalam pembahasan Pansus DPRD Riau.  Namun dalam pembahasannya sempat terjadi perdebatan karena ada beberapa kawasan dijadikan Holding Zone atau kawasan yang diputihkan.

    "Saya bilang sama Ketua Pansus Asri Auzar,  tak ada itu holding zone, kita harus mengacu SK Menteri.  Saya suruh Pansus mengecek wilayah holding zone itu,  ternyata benar itu kawasan perkebunan punya toke," tandasnya. Dalam persoalan RTRW ini,

    Andi mengaku sangat teliti.  Ia khawatir, jika persoalan holdingzone tetap dipaksakan akan berimplikasi hukum dikemudian hari. "Biarlah saya dibilang pengecut,  dari pada harus berurusan dengan hukum," pungkasnya.

    Dalam pembahasan RTRW Riau,  pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SAN)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Soal RTRW Riau, Gubri: Harus Teliti, Jangan Ada Permasalahan Hukum Dikemudian Hari
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar