Korupsi Anggaran Corona, Siap-siap Dihukum Mati

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi hukuman mati

    Lancang Kuning – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, meminta KPK tegas dalam mengawasi anggaran negara yang digunakan untuk penanganan covid-19. Ia pun meminta hukuman mati bagi koruptor tidak sebatas gertakan saja, tapi juga benar-benar diterapkan.

    Baca Juga: Zulkifli Hasan: Negara Perlu Hadir Penuhi Kebutuhan Rakyat Korban PHK

    "Demikian apabila terjadi penyelewengan harus diberikan sanksi berat, yang menimbulkan efek jera agar tidak ada orang yang berpikir jahat ingin memanfaatkan keadaan," kata Santoso, Selasa 5 Mei 2020.

    Politikus Demokrat ini juga mengatakan, pidana mati bagi koruptor dana bencana secara hukum bisa diterapkan karena itu merujuk kepada Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001. Pada Pasal 2 Ayat 2 kata Santoso, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan.

    Baca Juga: Gila, Taktik Licik Arab Saudi dan UAE Hancurkan Libya

    "Yang dimaksud dengan keadaan tertentu ini adalah keadaan yang dapat dijadikan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi," ujarnya.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Berdasarkan Undang-undang, siapa yang melakukan korupsi keuangan negara disaat negara dalam berstatus bencana nasional, dapat dihukum mati.

    "Berdasarkan hal tersebut cukup alasan bagi KPK untuk menerapkan hukuman mati bagi setiap orang yang dengan niat jahat menyelewengkan dana penanggulangan covid-19," ujarnya, melansir dari Viva.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Seperti diketahui, Presiden telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Status bencana Nasional ini berimplikasi secara hukum terhadap aspek penanganan corona di Indonesia.

    Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menyampaikan KPK Siap menjerat pelaku korupsi anggaran bencana seperti anggaran penanggulangan covid-19 dengan ancaman pidana mati. Hal itu dinyatakan secara tegas dalam Rapat kerja bersama antara KPK dengan Komisi III DPR RI. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Korupsi Anggaran Corona, Siap-siap Dihukum Mati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar