Kemenkes Tetapkan Empat Daerah di Riau Zona Merah. Gubri: Bupati dan Walikota Segera Usulkan PSBB

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Empat kabupaten-kota di Provinsi Riau, yakni Kampar, Pekanbaru, Pelalawan dan Dumai telah ditetapkan Kementerian Kesehatan masuk dalam Zona Merah Covid-19, karena sudah terjadi transmisi lokal atau penularan antar warga dalam satu daerah itu.

    "Ada empat daerah di Riau yang masuk transmisi lokal, Kampar, Pekanbaru dan Dumai serta Pelalawan. Untuk itu, Walikota dan Bupati di daerah ini harus segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, "kata Gubernur Riau Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020)

    Sejauh ini baru Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 17 April 2020. Gubri  menilai PSBB di Pekanbaru tidak akan efektif apabila daerah tetangganya, seperti Kampar dan Pelalawan tidak menerapkan PSBB juga.

    Sebabnya, mobilitas warga di daerah tersebut sangat tinggi dan banyak warga bekerja di Pekanbaru tinggal di daerah Kampar dan Pelalawan.

    "Transmisi lokal yang terjadi di empat daerah tersebut, penyebarannya bukan berasal dari luar negeri. Melainkan penularan virus terjadi dari yang sekunder atau penularan dari orang di dalam daerah kepada yang lainnya," ujarnya lagi.

    Sejauh ini, total kasus pasien Covid-19 di Riau terdapat 38 kasus positif (21 dirawat, 13 sehat dan sudah dipulangkan, dan 4 meninggal dunia).

    Sedangjkan terdapat 226 PDP yang masih dirawat 244 PDP negatif covid-19 dan dipulangkan, dan 64 PDP meninggal dunia) dan 14.064 ODP dalam pemantauan (33.598 ODP sudah selesai pemantauan).(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemenkes Tetapkan Empat Daerah di Riau Zona Merah. Gubri: Bupati dan Walikota Segera Usulkan PSBB
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    100%

    Komentar