Ismail Ingatkan Calon Peserta, Persyaratan TPD/K KKPK Cukup Mengupload 6 Item

Daftar Isi

     
    Foto: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) Ismail

    Lancang Kuning, BENGKALIS – Para pelamar calon Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan (TPD/K) Non PNS Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) cukup menyertakan 6 item persyaratan di surat permohonan.
     

    Baca Juga: Hasil Rapit Test Keluarga PDP Meninggal di Bengkalis Negatif

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, Ismail, Rabu 15 April 2020, menanggapi terkait simpang siur persyaratan yang dimasukan dalam surat permohonan TKDP/K KKBPK.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

     “Sesuai pengumuman kami sebelumnya, pada huruf C (Alur Pendaftar), sangat jelas bahwa pelamar cukup mengunggah (upload) scane (pindai) dokumen dari angka 1 sampai 6 dari Dokumen Persyaratan sebagaimana tersebut pada Huruf B. Berarti cukup 6 item. Bukan mengupload 12 item persyaratan sebagaimana huruf B (Dokumen persyaratan,” ungkap Ismail.
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Akibat terjadinya salah paham sebagian calon pelamar terkait persyaratan, maka ada beberapa orang dari pelamar yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengurus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba. Menurut Ismail, dokumen tersebut untuk saat ini belum diperlukan. Pelamar melengkapinya ketika diminta panitia seleksi, terutama ketika sudah dinyatakan lulus.
     

    Baca Juga: Pengertian Korosif dan Iritasi

    “Apalagi saat ini ada anjuran pemerintah agar tidak datang ke tempat keramaian dan jaga jarak, agar tidak terjadi penumpukan calon pelamar mengurus surat keterangan sehat dan bebas narkoba, makanya dokumen itu belum diminta untuk keperluan pendaftaran,” terang Ismail.

    Intinya tegas Ismail, mengingat saat ini sedang menghadapi wabah Covid-19, maka proses seleksi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi Covid-19.

    Adapun 6 item yang dimaksud Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis, meliputi sebagai berikut

    Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis c.q. Ketua Panitia Seleksi Calon TPD/K Non PNS Tahun 2020 dan ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000.
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
    Pasphoto dengan latar belakang biru ukuran 4x6.
    Ijazah atau Surat Keterangan Lulus asli.
    Sertifikat atau Surat Keterangan Keahlian (jika ada).
    Surat Pernyataan menerima hasil seleksi diatas meterai Rp. 6.000.
    Pada seleksi administrasi, berkas pelamar yang diperiksa oleh Panita Seleksi hanya 6 dokumen sebagaimana tersebut diatas yang diunggah pada alamat email yang telah ditentukan. (LK/DISKOMINFOTIK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ismail Ingatkan Calon Peserta, Persyaratan TPD/K KKPK Cukup Mengupload 6 Item
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar