Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Dibebaskan untuk Cegah Corona di Lapas, Dua Jambret Beraksi Lagi di Surabaya

                                        Berita 13 April 2020 Author : magang


                                        LancangKuning - Dua napi asal Surabaya M Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) ikut program asimilasi dan integrasi di Lapas Lamongan karena COVID-19. Namun baru beberapa hari menghirup udara bebas, keduanya ditangkap karena menjambret lagi. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made membenarkan dua penjahat ini sebelumnya mendekam di Lapas Lamongan. Adapun mereka dibebaskan karena ikut program asimilasi dan integrasi Kemenkumham karena ketakutan penyebaran corona di dalam lapas.

                                        "Terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya (penjambretan)," kata Made, Minggu (12/4/2020).

                                        Di Lapas Lamongan, lanjut Made, mereka diketahui baru saja bebas sepekan karena adanya wabah Corona. Namun sangat disayangkan, kebebasan itu dipakai untuk melakukan kejahatan lagi. Untuk itu, dia berharap dengan penangkapan ini ada efek jera bagi mereka.

                                        "Mereka baru keluar tanggal 3 April lalu. Ya, semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," tandas Made.

                                        Seperti diberitakan sebelumnya, dua bandit jalanan di Surabaya, M Bahri (25) dan Yayan Dwi Khatismawan kembali ditangkap polisi. Pasalnya dua residivis ini kembali menjambret setelah menghirup udara bebas program asimilasi dan integrasi. Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana mengatakan dua residivis ini ditangkap pihaknya setelah melakukan jambret. Mereka tertangkap usai menjambret tas seorang perempuan di Jalan Darmo, Kamis (9/4).

                                        "TKP di Jalan Darmo Surabaya dengan cara pelaku merampas dengan paksa tas korban," beber Argya, Sabtu (11/4/2020).

                                        Sumber : detik.com


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Cegah Corona Dibebaskan Lapas Untuk
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Dibebaskan untuk Cegah Corona di Lapas, Dua Jambret Beraksi Lagi di Surabaya



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Napi Bebas Karena Corona di Sidoarjo Akan Ditembak Mati Jika Nekat Beraksi
                                        Napi Bebas Karena Corona di Sidoarjo Akan Ditembak Mati Jika Nekat Beraksi
                                        Berita14 April 2020
                                        Jokowi: Hanya Napi Pidana Umum yang Dibebaskan terkait Corona, Bukan Koruptor
                                        Jokowi: Hanya Napi Pidana Umum yang Dibebaskan terkait Corona, Bukan Koruptor
                                        Berita07 April 2020
                                        Napi Positif Covid-19 di Riau Mencapai 533 Orang
                                        Napi Positif Covid-19 di Riau Mencapai 533 Orang
                                        Berita14 November 2020
                                        Jawa Timur Tertinggi Penambahan Kasus Corona, Surabaya Zona Hitam
                                        Jawa Timur Tertinggi Penambahan Kasus Corona, Surabaya Zona Hitam
                                        Berita04 June 2020
                                        Puluhan Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid
                                        Puluhan Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid
                                        Berita07 February 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan