Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Pengendara Motor Ngaku Senang Pemprov Jatim Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

                                        Berita,Pemerintah 09 April 2020 Author : Intern


                                        Lancang Kuning - Di tengah pandemi virus corona ternyata masih ada kabar baik yang bisa didengar masyarakat.

                                        Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mengumumkan samsat se-Jatim mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

                                        Berita tersebut juga didengar oleh Febriansyah, pemilik motor yang STNK-nya sudah mati sejak bulan September 2019 lalu.

                                         

                                        Sejak kabar itu didengar, Ia mengaku segera mengurus kendaraannya.

                                         "Wah saya terlambat lama, ya mungkin secepatnya saya manfaatkan momen ini," kata dia, Rabu (8/4/2020).

                                         Hal senada diungkapkan Sumardiono, pemilik kendaraan roda dua yang pelat nomornya sudah mati selama setahun lebih.

                                        Ia mengaku, setiap hari sering merasa was-was ketika menggunakan motornya di jalanan protokol Surabaya.

                                        "Takut kena tilang kan matinya sudah lama," ungkap dia.

                                        Mengetahui adanya stimulasi denda, ia pun segera bertindak sama seperti Febriansyah.

                                        "Ya mumpung gak kena denda segera diurus ajalah," kata dia.

                                        Selama pandemi corona, pemilik kendaraan yang STNK-nya mati, pihak samsat memberikan stimulus.

                                        Denda keterlambatan pembayaran pajak tidak dibebankan kepada pemilik kendaraan.

                                         Agar tetap bisa menghindari tempat kerumunan samsat pun mempermudah pembayaran pajak tersebut secara online.

                                        Pembayaran itu bisa dilakukan melalui samsat online nasional, market place melalui tokopedia, dan link aja, hingga lewat indomart dan alfamart.(surya.co.id)

                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Pengendara Motor Senang Pemprov Hapus Denda
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Pengendara Motor Ngaku Senang Pemprov Jatim Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Horeee, Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
                                        Horeee, Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
                                        Berita07 October 2019
                                         Rawan Kecelakaan, Pengendara Motor Tabrak Mobil Macet
                                        Rawan Kecelakaan, Pengendara Motor Tabrak Mobil Macet
                                        Berita07 January 2017
                                        Naik Motor Bonceng Anak di Bawah Umur Akan Didenda Rp3 juta
                                        Naik Motor Bonceng Anak di Bawah Umur Akan Didenda Rp3 juta
                                        Berita27 January 2020
                                        2030 Indonesia Bakal Tsunami Katarak, Apa Itu?
                                        2030 Indonesia Bakal Tsunami Katarak, Apa Itu?
                                        Pemerintah07 October 2019
                                        Wakil Ketua DPRD ini Ditangkap KPK dalam OTT
                                        Wakil Ketua DPRD ini Ditangkap KPK dalam OTT
                                        Berita15 December 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan