Pengendara Motor Ngaku Senang Pemprov Jatim Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Di tengah pandemi virus corona ternyata masih ada kabar baik yang bisa didengar masyarakat.

    Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mengumumkan samsat se-Jatim mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Berita tersebut juga didengar oleh Febriansyah, pemilik motor yang STNK-nya sudah mati sejak bulan September 2019 lalu.

     

    Sejak kabar itu didengar, Ia mengaku segera mengurus kendaraannya.

     "Wah saya terlambat lama, ya mungkin secepatnya saya manfaatkan momen ini," kata dia, Rabu (8/4/2020).

     Hal senada diungkapkan Sumardiono, pemilik kendaraan roda dua yang pelat nomornya sudah mati selama setahun lebih.

    Ia mengaku, setiap hari sering merasa was-was ketika menggunakan motornya di jalanan protokol Surabaya.

    "Takut kena tilang kan matinya sudah lama," ungkap dia.

    Mengetahui adanya stimulasi denda, ia pun segera bertindak sama seperti Febriansyah.

    "Ya mumpung gak kena denda segera diurus ajalah," kata dia.

    Selama pandemi corona, pemilik kendaraan yang STNK-nya mati, pihak samsat memberikan stimulus.

    Denda keterlambatan pembayaran pajak tidak dibebankan kepada pemilik kendaraan.

     Agar tetap bisa menghindari tempat kerumunan samsat pun mempermudah pembayaran pajak tersebut secara online.

    Pembayaran itu bisa dilakukan melalui samsat online nasional, market place melalui tokopedia, dan link aja, hingga lewat indomart dan alfamart.(surya.co.id)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengendara Motor Ngaku Senang Pemprov Jatim Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar