Dampak Corona, Raja Salman Tanggung Gaji Karyawan Swasta 60 Persen

Daftar Isi

    Foto: Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud 

    Lancang Kuning, JAKARTA – Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz mengeluarkan Dekrit Kerajaan pada Jumat 3 April 2020, yang isinya menyetujui kucuran dana asuransi prakerja atau Saned sebesar 9 miliar Riyal, untuk mengurangi dampak krisis ekonomi COVID-19 bagi warga Arab Saudi, yang bekerja di sektor swasta.

    Wabah COVID-19 ini berdampak pada kemungkinan para pekerja swasta kehilangan pekerjaan atau kesulitan finansial, karena krisis ini. Keputusan ini dikeluarkan, sebagai bentuk bantuan Pemerintah Kerajaan kepada sektor swasta yang terdampak akibat kebijakan lockdownuntuk mencegah penyebaran virus Corona. 

    Berdasarkan dekrit tersebut, seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews, pemilik perusahaan dapat mengajukan klaim asuransi sosial untuk pekerjanya, agar mendapatkan kompensasi 60 persen dari gaji karyawan swasta, maksimal 9 ribu Riyal. Dana yang disediakan untuk asuransi pekerja swasta mencapai 9 miliar Riyal. 

    Menteri Keuangan Arab Saudi, Mohammed Al-Jadaan membenarkan bahwa Dekrit Kerajaan ini, sebagai bentuk perhatian Raja Salman atas ekonomi dan sosial akibatlockdown Covid-19 pada sektor swasta.

    Dekrit Kerajaan bertujuan mengurangi dampak ekonomi bagi para tenaga kerja di sektor swasta, selain mempertahankan pertumbuhan ekonomi melalui cara-cara alternatif dengan berkontribusi menjaga daya beli dengan memberi mereka kompensasi, jika kehilangan pekerjaan atau pendapatan.

    Al-Jadaan menyatakan bahwa kompensasi akan dibayarkan, sesuai dengan skema asuransi pengangguran atau prakerja. Kompensasi mencakup seluruh warga Saudi, yang bekerja di perusahaan swasta. Termasuk, suatu perusahan dengan lima pekerja Saudi atau kurang. Atau, yang memenuhi prosentasi 70 persen warga Saudi, yang bekerja di sebuah perusahaan.

    Ketentuan tersebut, termasuk pembebasan pihak perusahaan dari kewajiban membayar gaji bulanan kepada penerima manfaat sesuai dengan dektrit ini. Di saat yang sama, perusahaan tidak berhak memaksa karyawannya untuk bekerja selama periode kompensasi.

    Berdasarkan data pemerintah, jumlah pekerja swasta penerima kompesasi ini mencapai 1,2 juta orang. Pengajuan dana kompensasi pekerja swasta ini dimulai pada April 2020, sedangkan pembayaran kepada pekerja akan dilakukan pada awal Mei 2020.

    "Ini berlaku untuk semua pekerja Saudi, di semua perusahaan sektor swasta yang tidak mampu membayar pekerja Saudi, karena krisis COVID-19," kata Al-Jadaan dilansirSPA, Jumat 3 April 2020, 

    Dalam Dekrit Kerajaan, ditekankan bahwa perusahaan sektor swasta tetap harus melanjutkan pembayaran upah, tepat setelah kompensasi berhenti (setelah tiga bulan). Perusahaan juga diminta terus membayar upah untuk pekerja Saudi dan non-Saudi, yang tidak termasuk dalam kompensasi ini. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dampak Corona, Raja Salman Tanggung Gaji Karyawan Swasta 60 Persen
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar