Pakar Hukum Tata Negara UI: PP 21/2020 Tak Jelaskan Kriteria PSBB

Daftar Isi


    Lancang Kuning Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan kriteria dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum terjabar secara detail. Belum ada rincian jelas soal pembatasan kegiatan apa saja saat berlangsungnya PSBB di suatu wilayah.

    "Sebenarnya undang-undang di situ memerintahkan penentuan kriteria dan pelaksanaan PSBB itu dalam bentuk PP. Kalau ditanya siapa yang harus menentukan mana yang boleh mana yang nggak ya PP. Siapa yang harus menentukan ya presidennya dan sayangnya ini memang belum ada," kata Fitriani dalam diskusi daring di YouTube FKUI, Jumat (3/4/2020).

    "Ini yang memang bahaya, PP 21/2020 pun tidak menjelaskan apa pun mengenai kriteria-kriteria tersebut. Yang buat saya itu yang agak urgent karena bisa mengatakan kalau rumah sakit harus tetap jalan, tempat-tempat perekonomian harus jalan, yang mana yang boleh," jelasnya lebih lanjut.

    Penetapan status Kedaruratan Kesehatan oleh Presiden, menurut dia, menunjukkan pemerintah makin tegas dalam menggunakan PSBB dibanding keputusan lain. Pemerintah saat ini dapat menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar.

    "Buat saya saat ini pemerintah sudah makin firm menggunakan PSBB sehingga konsekuensi-konsekuensi lainnya bisa diikuti," ujar Fitriani.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pakar Hukum Tata Negara UI: PP 21/2020 Tak Jelaskan Kriteria PSBB
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar