Daftar Isi
Foto: Juru Bicara Covid-19, Kabupaten Inhil, Trio Beny Putra
Lancng Kuning, INHIL - Terkait penanganan Covid 19 di kabupaten Indragiri Hilir Bupati HM Wardan mengeluarkan surat edaran yang berbunyi bahwa rumah makan,Cafe ataupun warung kopi dan lainnya tidak di benarkan melayani pelanggan di tempat(1/04/2020.
Baca Juga: Kasian, 84 Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona dan 1 Meninggal Dunia
Hal tersebut diatas di benarkan Juru bicara gugus tugas Covid 19 kab inhil Trio Beni Putra Keputusan tersebut terhitung sejak tanggal 1/04/2020 kata Trio.
Baca Juga: KUA Buka Pendaftaran Nikah Online Selama Wabah Corona
Trio Beni menjelaskan sesuai dengan surat edaran bupati nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan bupati indragiri hilir nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Indragiri Hilir.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Meski dilarang melayani pelanggan di tempat, dijelaskan Trio Beni bahwa rumah makinan boleh tetap beroperasi dengan catatan tidak menyediakan meja dan kursi.
"Boleh beroperasi, tapi mengutamakan pelayanan bawa pulang atau take away," lanjutnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Jika tidak mengindahkan edaran ini, dikatakannya pemilik rumah makan akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim terpadu pencegahan penularan Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir. (LK/Rls)
Komentar