Menurut Mahfud MD soal 'Darurat Sipil'

Daftar Isi

     

    Foto: lMenko Polhukam Mahfud MD


    Lancang Kuning, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Darurat Sipil tak menutup kemungkinan dihidupkan kembali apabila keadaan semakin memburuk di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

    Baca juga: Anak Hermansyah Mengamuk, Penyebabnya Bikin Sejuk Hati

    Mahfud mengatakan saat ini Perppu terkait Darurat Sipil dalam posisi siap digunakan jika sewaktu-waktu diperlukan di tengah penanganan Covid-19 di Indonesia.

    Baca juga: Kisah Bob Hasan, Dari Pengusaha dan Keistimewaan Massa Orde Baru


    "Undang-undang itu sudah standby tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan, kalau keadaan ini menghendaki darurat sipil, baru itu diberlakukan," kata Mahfud dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).


    Hingga saat ini, kata Mahfud, pemerintah belum berencana menggunakan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tersebut di tengah penanganan wabah virus corona. Dalam Perppu itu memang dijelaskan terkait status darurat sipil dan langkah yang bisa diambil negara jika keadaan darurat berlaku.

    Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Baca juga: Tempat Wisata di Riau


    "Sekarang itu tidak, tidak untuk menghadapi Covid19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru itu nanti dihidupkan, digunakan karena memang Undang-undang itu sudah hidup sejak tahun 59 sampe sekarang," kata dia.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan kebijakan darurat sipil disiapkan pemerintah apabila terjadi keadaan yang abnormal. Namun kondisi sekarang, kata Jokowi, tak perlu menerapkan darurat sipil.

    Pemerintah telah menyiapkan semua skenario dalam menghadapi wabah virus corona, mulai dari yang ringan hingga keadaan terburuk, salah satunya menerapkan darurat sipil.

    "Darurat sipil kami siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu juga harus disiapkan. Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menurut Mahfud MD soal 'Darurat Sipil'
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar