Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, KENDARI -- Demonstrasi menolak kedatangan 49 tenaga kerja asing/ TKA China di Kantor Imigrasi Klas IA Kendari berujung ricuh, Rabu (18/3).
Massa berjumlah puluhan orang yang mengatasnamakan diri Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (PEKAT-IB) Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Imigrasi memprotes kehadiran 49 TKA asal China.
Kehadiran mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kendari.
Setelah menyampaikan orasi di halaman kantor Imigrasi Kendari, massa berniat membakar ban di lokasi tersebut. Namun upaya ini dihalau oleh pengamanan kantor dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Guru Besar UGM Positif Terkena Virus Corona
Bentrokan kemudian tak terhindarkan. Massa terlibat adu jotos dan saling dorong dengan aparat keamanan. Beruntung peristiwa ini tak ada yang cidera.
Ketua PEKAT-IB Sultra Amril Sabara mengatakan, pihaknya menuntut Imigrasi Klas IA Kendari untuk bertanggung jawab atas kehadiran 49 TKA China di Kendari.
"Meminta kepada Imigrasi Kendari untuk menolak masuknya TKA dari luar negeri karena telah mengkhawatirkan masyarakat Sultra," kata Amril saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Kekhawatiran masyarakat terhadap kedatangan 49 TKA China itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, di tengah wabah corona yang melanda Indonesia harusnya Imigrasi tidak memasukkan TKA tersebut.
Baca Juga: Wanita Penyebar Hoax Ambulans Bawa Pasien Corona Diciduk
Sebab, kata dia, China merupakan negara sumber virus mematikan tersebut. Bukan tidak mungkin, TKA yang datang bisa membawa bibit virus penyakit tersebut.
"Kami meminta agar Imigrasi Kendari untuk mengeluarkan TKA asal Tiongkok dari Sultra. Kami juga meminta agar Imigrasi menyampaikan sejujurnya soal kehadiran TKA ini jangan sampai menjadi polemik di masyarakat," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya telah menerima penjelasan dari Imigrasi Kendari tentang rencana pemulangan para TKA ke negeri asalnya China.
Namun, bila janji itu tidak dipenuhi, pihaknya akan kembali mendatangi dan menutup Kantor Imigrasi Kendari karena dinilai bermain-main terhadap penanggulangan virus corona.
Baca Juga: Pandemi Corona, Nilai Tukar Rupiah Makin Terpuruk
"Kami akan segel kantornya kalau TKA China itu tidak dikembalikan ke negaranya," tegasnya.
Selain memprotes Imigrasi, mereka juga meminta agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ke masyarakat terkait kedatangan 49 TKA.
Terhadap tuntutan massa ini, jurnalisCNNIndonesia.com mencoba menghubungi Kepala Imigrasi Klas IA Kendari Hajar Aswad namun ia belum bersedia memberikan keterangan lewat telepon selulernya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan, Senin (16/3) mengungkapkan, sebanyak 49 TKA berhasil mendarat di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3) sekira pukul 20.00 WITa.
Baca Juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Ia menyatakan 49 TKA itu merupakan pekerja baru di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Hal ini pun membantah klaim Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam bahwa TKA itu hanya mengurus perpanjangan visa di Jakarta.
Masuk Indonesia, kata Sofyan, mereka menggunakan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Sofyan menyebut, rombongan TKA ini diketahui berangkat dari Thailand berdasarkan cap tanda masuk dari imigrasi di Thailand yang tertera pada paspor.
"Mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020," katanya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Setelah masuk di Thailand, mereka menjalani karantina mulai 29 Februari sampai 15 Maret 2020 dan selanjutnya mendapatkan sertifikat atau surat sehat pemerintah Thailand.
Surat sertifikat kesehatan tersebut, lanjut dia, sudah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah RI di Bangkok.
Setelah itu, rombongan diterbangkan ke Indonesia di 15 Maret 2020 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta dan menerbitkan surat rekomendasi kartu kewaspadaan pada setiap orang.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberi ijin masuk pada 15 Maret 2020 sesuai tertera pada pasport mereka. Setelah warga Tiongkok memperlihatkan surat rekomendasi dari KKP diperbolehkan masuk. Jadi kalau tidak ada surat rekomendasi tidak dizinkan masuk," katanya.
Sofyan berdalih, pihaknya tidak berhak melakukan karantina terhadap TKA yang masuk.
"Yang berhak itu KKP. Mereka ini hanya mendapatkan rekomendasi dari KKP," jelasnya.
Kemudian, rombongan diterbangkan ke Kendari pada hari yang sama dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada pukul 20.00 WITa menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
"Ke-49 warga Tiongkok ini memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. Perlu diketahui bagi warga negara asing yang datang wajib menjalani pemeriksaan, melakukan karantina imigrasi dan bea cukai. Jika mereka dinyatakan layak, baru diperbolehkan masuk di Indonesia," katanya. (LK)
Komentar