Daftar Isi
LancangKuning.com - Berbagai macam istilah dari bahasa Inggris sudah dicoba agar bisa menerjemahkan tentang istilah dari gestalt. Akan tetapi istilah yang dikeluarkan tersebut tidak pas, dimana dalam arti tersebut tidak bisa menjelaskan tentang suatu arti yang sebenarnya dari istilah tersebut dalam bahasa Jerman. Untuk mengartikan istilah tersebut lumayan susah. Karena istilah dari gestalt akan selalu dipakai.
Gestalt merupakan sebuah teori yang menerangkan suatu proses tentang persepsi melalui suatu pengorganisasian dengan menggunakan komponen dimana komponen tersebut memiliki suatu hubungan. Berikut adalah orang yang menemukan istilah dari gestalt yaitu Max Wertheimer, Kurt Koffka dan Wolfgang Köhler. Teori tersebut bisa kita pakai di dalam mendesain sebuah User Interface.
Fase-fase dari Proses Konseling Gestalt :
Fase pertama, seorang konselor harus bisa mengembangkan pertemuannya dengan konseling, supaya bisa tercapainya suatu keadaan dimana keadaan tersebut bisa memungkinkan suatu perubahan-perubahan diinginkan oleh seorang klien. Pola dari hubungan dihasilkan untuk setiap klien berbeda, karena masing-masing dari klien memiliki suatu ciri khas yang berbeda sebagai seorang individu yang memiliki kebutuhan tertentu sesuai dari suatu masalah dimana masalah itu harus diselesaikan.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Fase kedua, seorang konselor harus berusaha untuk meyakinkan dan mengkondisikan seorang klien agar bisa mengikuti suatu prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan kondisi klien tersebut.
- Bisa meningkatkan motivasi seseorang klien, karena hal tersebut seorang klien diberi kesempatan agar bisa menyadari sesuatu. Semakin tinggi suatu kesadaran seorang klien terhadap ketidak sukan nya maka akan besar juga motivasi agar bisa mencapai suatu perubahan yang ada pada dirinya, sehingga bisa membuat semakin tinggi juga keinginannya agar bisa bekerja sama dengan konselor nya.
- Bisa mengembangkan suatu otonomi dari seorang klien kepada klien tersebut bahwa seorang klien bisa untuk menolak saran-saran dari seorang konselor asal seorang klien bisa mengemukakan alasannya dengan baik dan bertanggung jawab.
Fase ketiga, seorang konselor harus mendorong klien agar bisa mengatakan tentang perasaan yang di rasakan nya saat sekarang ini, klien juga di kasih kesempatan agar bisa menyelesaikan kembali tentang perasaannya di masa yang telah lampau.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra Lampung
Dengan adanya fase tersebut, seseorang konselor harus berusaha menemukan suatu celah tentang kepribadian seseorang yang sudah hilang, dari hal tersebut bisa diidentifikasi.
Fase keempat, selanjutnya seorang klien mendapatkan suatu pemahaman terhadap suatu pikiran, tingkah lakunya dan lainnya. Seorang konselor harus bisa mengantarkan seorang klien agar bisa memasuki fase akhir dari konseling.
Pada fase di fase ini seorang klien harus bisa menunjukkan tentang gejala yang akan mengindikasikan tentang integritas kepribadiannya sebagai seorang individu yang khas dan manusiawi.
Seorang klien sudah mempunyai suatu kepercayaan terhadap potensinya, bisa tahu tentang keadaan dirinya dengan saat sekarang, bisa tahu dan bisa bertanggung jawab dengan sifat otonomi nya, tentang sebuah perasaannya, pikirannya dan tingkah lakunya.
Di dalam keadaan tersebut klien secara sadar dan bisa bertanggung jawab untuk memutuskan agar bisa “melepaskan” diri dari seorang konselor, dan sudah bisa mengembangkan suatu potensi yang dimilikinya.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
Hukum-hukum yang digunakan saat Belajar Gestalt
Di dalam belajar hukum Gestalt ada satu hukum pokok, dimana hukum tersebut adalah hukum Pragnaz, dan ada empat hukum tambahan lainnya yang tunduk terhadap suatu hukum pokok tersebut, yaitu hukum kedekatan, hukum ketertutupan, hukum kesamaan, dan hukum. Semua hal yang sedang dijalani oleh seseorang harus memiliki suatu sifat yang dinamis dimana sifat tersebut lebih cenderung agar bisa menuju ke dalam keadaan pragnaz tersebut. Hukum tersebut yaitu:
1. Hukum kedekatan
Dimana hal-hal harus saling berdekatan di dalam kurun waktu dimana waktu tersebut lebih cenderung dianggap sebagai suatu kondisi yang totalitas.
2. Hukum ketertutupan
Dimana hal-hal lebih cenderung supaya menutup yang akan membentuk suatu kesan yang memiliki totalitas tersendiri.
3. Hukum kesamaan.
Dimana hal-hal yang menyerupai terhadap satu dengan yang lainnya, cenderung bisa di dijadikan sebagai pemahaman terhadap suatu kelompok.
4. Hukum kontinuitas
Dimana seseorang lebih cenderung agar bisa mengasumsikan tentang pola kontinuitas terhadap suatu objek-objek yang sudah ada.(Indah)
Komentar