Daftar Isi
Lancangkuning.com,- Pakar hukum Riau Mhd. Kastulani, SH, MH menyayangkan adanya kasus kekerasan serta pemukulan mahasiswa oleh oknum dosen disalah satu kampus ternama di Riau, yang terjadi tanggal 21 Desember 2016.
“Sepanjang oknum dosen itu betul-betul telah memukul atau telah memberikan rasa sakit, rasa tidak senang terhadap mahasiswa, itu sudah di namakan tindak pidana” ujar dosen senior ilmu hukum UIN SUSKA Riau.
Bapak Kastulani juga memintak Rektor dan team kode etik kampus harus menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, agar tidak ada lagi terjadi kasus serupa kedepan.
“Panggil oknum dosen yang bersangkutan, panggil mahasiswa, selesaikan dengan musyawarah, beri solusi sesuai kode etik dosen dan kampus. Kalaw kita biarkan kasus ini terjadi, tidak diberikan sangsi kepada oknum yang bersangkutan, maka kasus pemukulan selanjutnya akan terjadi kedepan” ujarnya dengan kritis. (a***)
Komentar