Satu dari Dua Tersangka Kedapatan Menyimpan Narkoba Didalam Mulut

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.com, INHU - Seorang warga di Kabupaten Indragiri Hulu kedapatan menyimpan narkoba didalam mulutnya. Terungkapnya kasus itu setelah polisi menggeledah badan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (6/3/20).

    Tersangka tersebut berinisial JI (42), warga Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Ia ditangkap polisi di Desa Teluk Sungkai, Jalan Lintas Rengat- Tembilahan pada saat sedang dalam perjalanan dari Kota Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor roda dua.

    Baca Juga: Berkunjung ke Inhil, Abdul Wahid: Pesantren Penopang Utama Kokohnya NKRI

    "Saat diperiksa, tersangka tersebut mengeluarkan bungkusan plastik bening dari dalam mulut yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,33 gram. Pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dibeli dari saudari Butet, tinggal di Pasiran, Kecamatan Rengat seharga Rp 450ribu," kata Misran.

    AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan tim Polsek Kuala Cenaku ada dua pelaku. " Salah satu dari dua tersangka narkoba itu kedapatan menyimpan narkoba di dalam mulutnya saat anggota personil lakukan penggeledahan badan tersangka," ucapnya.

    Baca Juga: Pengadaan Jeep Mewah Pimpinan DPRD Riau, Tak Mencerminkan Efisiensi Anggaran 

    Ia menjelaskan, sebelumnya Iptu Sutarja, Kapolsek Kuala Cenaku mendapat informasi bahwa akan ada seseorang membawa sabu-sabu. Atas laporan itu, Sutarja, memerintahkan Kanit Reskrim Kuala Cenaku bersama anggota lainya untuk melakukan penyelidikan.

    Kemudian, lanjut Misran, tim unit Reskrim lakukan lidik terhadap orang yang dicurigai. Sekira pukul 12:20 WIB, target tersebut terlihat dan polisi langsung membekuk pelaku JI. 

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Selanjutnya, atas pengakuan pelaku JI tentang asal barang narkoba didapatnya. Tim Reskrim Polsek Kuala Cenaku berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk dilakukan pengembangan ke TKP lainya sesuai pengakuan tersangka JI.

    Tak perlu berpikir panjang, tim dari Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung lakukan pengembangan sesuai yang ditargetkan. Di TKP, Butet langsung ditangkap dan ia mengakui bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku JI. 

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dari hasil pengembangan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Butet adalah satu buah sedotan plastik warna kuning, satu buah kaca, satu buah plastik bening dan uang tunai Rp 450.000. (dan).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satu dari Dua Tersangka Kedapatan Menyimpan Narkoba Didalam Mulut
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar