Bisnis Emas Ilegal, Warga Desa Selunak Inhu Ditangkap Polisi

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.com, INHU - Seorang pria, warga Pematang, Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu diringkus polisi. Ia diduga melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa memiliki Izin.

    Penangkapan itu terjadi pada Senin (2/3/20) sekira pukul 19:00 WIB yang dipimpin langsung Kanit 1 Sat Reskrim Polres Inhu, Ipda Dahniel bersama anggota lainya.

    Baca Juga: 1 Warga di Pekanbaru Diduga Suspect Corona, Akan Diisolasi di RSUD Arifin Ahmad

    AKBP Efrizal, selaku Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan, inisial tersangka yang kita amankan adalah DST (33), yang tinggal di Jalan Dwi Marta, Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

    Baca Juga: Viral Anak SMA Kendarai Mobil Mewah Tabrak Pengemudi Ojek Online

    Terkait hal ini, dikatan Misran, sebelumnya tim Sat Reskrim polres Inhu mendapat informasi dari warga bahwa di rumah tersangka yang diamankan sekarang sering melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian Emas tanpa memiliki Izin. Dengan laporan tersebut, tim langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Selanjutnya, sekira pukul 19:00 WIB di TKP, bahwa benar adanya kegiatan pengelolaan hasil tambang emas ilegal. Polisi langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku. Di dalam rumah pelaku, ditemukan barang bukti seperti satu set alat bakar untuk mengelola bahan emas ilegal tersebut.

    Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua buah sanam/penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah, dua buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih satu jerigen yang berisi air aki, satu set kompor gas tanpa tabung, satu unit panci kecil yang sudah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, tiga buah pentolan emas warna kuning.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Tindakan selanjutnya, kata Misran, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. " pelaku akan dikenakan Pasal 161 Jo Pasal  158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ucapnya. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bisnis Emas Ilegal, Warga Desa Selunak Inhu Ditangkap Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait